%PDF-1.4 %Çì�¢ 5 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚Yšë™)èš[‚hsK#¸*—|®@ ù|Gendstream endobj 6 0 obj 58 endobj 12 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚›Yê™)èš[šisK#¸*C—|®@ Ìtendstream endobj 13 0 obj 60 endobj 18 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚[XèY(èš[šë™Ì-�઀,—|®@ tendstream endobj 19 0 obj 59 endobj 24 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌUÈâ›[(˜š›(¥*„+äq*€ø& ºæ–†æzf05PFf .ù\�` –øOendstream endobj 25 0 obj 75 endobj 30 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚˜ë)èš[šë™Ì-�ઌ�\ò¹� hendstream endobj 31 0 obj 60 endobj 36 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚YèY(èš[šë™Ì-�ઌ-\ò¹� �wendstream endobj 37 0 obj 60 endobj 42 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌUä™Zè™(èš[šë™Ì-�àªLL\ò¹� Ïhendstream endobj 43 0 obj 60 endobj 48 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌUÈâ›[X(˜š›(¥*„+äq*€øf–zf ºæfz&0UPͦ .ù\�` Á Äendstream endobj 49 0 obj 77 endobj 54 0 obj <> stream xœ+T0Ð3T0 A(�œË¥d®�^ÌU䙚šéY(èš[šë™Ì-�àªLÍ\ò¹� %tendstream endobj 55 0 obj 60 endobj 4 0 obj <> /Contents 5 0 R >> endobj 11 0 obj <> /Contents 12 0 R >> endobj 17 0 obj <> /Contents 18 0 R >> endobj 23 0 obj <> /Contents 24 0 R >> endobj 29 0 obj <> /Contents 30 0 R >> endobj 35 0 obj <> /Contents 36 0 R >> endobj 41 0 obj <> /Contents 42 0 R >> endobj 47 0 obj <> /Contents 48 0 R >> endobj 53 0 obj <> /Contents 54 0 R >> endobj 3 0 obj << /Type /Pages /Kids [ 4 0 R 11 0 R 17 0 R 23 0 R 29 0 R 35 0 R 41 0 R 47 0 R 53 0 R ] /Count 9 >> endobj 1 0 obj <> endobj 7 0 obj <>endobj 9 0 obj <> endobj 10 0 obj <> endobj 8 0 obj <>stream ÿØÿÛ C ")$+*($''-2@7-0=0''8L9=CEHIH+6OUNFT@GHEÿÛ C !!E.'.EEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEÿÀ r£" ÿÄ ÿÄ µ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑð$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùúÿÄ ÿÄ µ w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RðbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÚ ? õÊ(¢€ (¢€$k,l’(da‚È"²t¯iz-Ä“ØÛå�`±b؃'�ÅlQE€©™iks-Ž´1M72Hˆ©«@ÒÑŠ (¢Š (¢Š (¢Š Áñm³Üi1²ÚÅ‚t–Kp2d@y w<ôö®v÷Å֚݃èúF—s$Ó�$# E‹ÐœÓðuÓx¡ufÓPhm²ëÍRX•À^sœñŽ•ËÚÞø²êsÆ‹<«Ö5‘Y‡ÔÍ"–Ç * ¸÷>´µ‰áë}rtu˘'ÞTÄ!è¼|݇?ZÛ¦HQE QEÅx¥5(|Q¦Üé/j·2@ñ3�æ s·¯^ çZÑ&ñÚ ]NæÌÃo6+wRCvc#¯¯o;&‡S·Ô¢Ô4Í=/eû9·BXfÝÉÎü¿§ëT´_ Þiwšd¾R‹…g–òèÌImÙýØ^ý‰>¼ÐWCº®SÆ·VÖ’is¤�O/ œœ`çèk«'k˜Öž÷Z¯á�FÝ^ K*ºº¯ÆhÜç Öô¨õ5‡ÂÛI-Äj²É®ÂHå~^¾˜Åz,6°Û´IJÛܪ�¹½O©®!¼9â-NâÚ-gZ·–$YŒq( Ç~z×yHlÏÖtÓ©ØS¨ë,R�®§*1\®¥Œõ7²›û>deš2WåïÉcÁ~PkkÇÍmáKÙmçh$ uÈ<ºƒÈú×�Eƒš6{Ý\Ì@ÝUÉ=ùÛŽ¾¦˜‘ëZ]ªÙi–¶ÑÈ$XaD?ˆŒþ4š‹+YO –4–H_nöÇn¿AšM!¡m"ɃcyÛ´c>ø¦jú%ž·n!½�p\íqÃ&F S‹Ó<+ÞZYˈa„æ-åpW ÷îÎ:Ší´�7û*ÁmÌ3îgy9vc’y÷4ý3L¶Òl’ÒÍ6B™ÀÎO<“VèŠ)ƒƒ‘@… ô¤gTb Î9¥=(£¯µ;”PEŠ (¢‚ Å QE QE fë©#è—ËBiZ ]ÁŽÓ�Žõɽnjoìf²“JÓâÄP€àRÎ7šì5w¸�I¼{<ý¥`s~}§}q^g.‡§ÚhZ^·uytg¸ºVštl²d1ã#¨ rsÞ‚‘é:”Ún�iiq ’XcXtã ü…\¹™`·’W¤jX�èPðåÌך¤÷šGLîa‚듵ˆ÷?�i²‡R 8¿øY‰Sʹ€]¾ZásÛ®*ÿ …µ84m2Ò7�½ÂÈPIÉ$1-ž�Éí]PÇkh¨Š0F §RA* :P1iN)k2ÇÄZ•ìöÖfYVGò˜"°8Æâ:Ð#L{ÑXö^*Ò5×´µ¼W�I]¸ 1Ý$`þ±@ª:ž§“l³Î²2³„5Ür}ªé¬o½òiѶ—kÍЙJ$‹¸~£\÷ ™~&hH§a¸‘ñ�¢
LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN)
Admin dlh | 15 Oktober 2019 | 5690 kali
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Beberapa faktor yang memengaruhi kualitas limbah adalah volume limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
Untuk mengatasi berbagai limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak dapat selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, seperti jamban misalnya.
Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.Limbah B3, atau Bahan Berbahaya dan Beracun, mencakup berbagai jenis limbah yang memiliki sifat-sifat yang dapat menyebabkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Konsep ini melibatkan zat-zat yang memiliki tingkat toksisitas tinggi, serta dapat menciptakan risiko yang signifikan jika tidak dikelola dengan benar. Sifat berbahaya dan beracun ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti industri, rumah tangga, pertanian, dan sektor lainnya.
Dalam sektor industri, limbah B3 dapat dihasilkan dari proses manufaktur, pengolahan kimia, dan produksi berbagai barang konsumen. Senyawa kimia berbahaya, seperti logam berat, pelarut organik, dan bahan kimia industri lainnya, dapat menjadi komponen utama limbah B3 industri. Di sisi lain, rumah tangga juga turut berkontribusi pada produksi limbah B3 melalui penggunaan berbagai produk sehari-hari.
Pada tingkat rumah tangga, beberapa produk yang umum digunakan seperti pembersih rumah, pestisida, cat, dan baterai mengandung bahan-bahan yang dapat dianggap sebagai limbah B3. Penggunaan sehari-hari ini, meskipun terlihat sepele, dapat mengakibatkan akumulasi limbah beracun di tempat pembuangan akhir, dengan potensi merusak ekosistem dan mencemari sumber daya air dan tanah.
Manajemen limbah B3 melibatkan serangkaian langkah, mulai dari identifikasi jenis limbah, penanganan, penyimpanan yang aman, transportasi yang terkendali, hingga pemusnahan atau daur ulang yang sesuai. Pentingnya pengelolaan limbah B3 tak hanya berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan, tetapi juga melibatkan perlindungan kesehatan manusia dari paparan zat-zat beracun ini.
Kesadaran masyarakat terhadap limbah B3 menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan. Edukasi mengenai penggunaan yang bijak, pengelolaan yang tepat, dan pengurangan limbah B3 di tingkat individu dan komunitas dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengatasi tantangan ini. Dengan demikian, pemahaman mendalam mengenai limbah B3 menjadi dasar untuk upaya kolektif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 494 0 R/ViewerPreferences 495 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 842.04] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÍ=ے㶱ï®ò?ðQJy8Ä… éJ¥Ž×vâMÖöÚ»Nr*Îg¤�ÑŽ¤™£Ë:“ÊÇtãBJ8³€l*Öj��n4ú†Fãò«Ínñ®½Þe¿ÿýåW»]{};Ÿeÿ¸|{ÿðÏË·�óË×íÍbÝî÷ëË7û«üôݼ�Í7øCö⛯³ÿûü³"/àu]‘¬ÈʦÌÍjNó‚g›ùçŸýíwÙúóÏ^¼ýü³Ë?’Œøýí»Ï?ƒÞEF²ºÌ‰ü©’ŠìíJvûÓ›*»ÙÊ7g7øWÿúÓçŸýc’Mÿ™½ýóçŸ}+_øÓçŸ={ ª¯FyÎiVÉÏLð¼:èùÌn #êÀˆ”<'òá2/!ÄÃ;üŸÌR6ò “•EÞ”ÎÁ=«ŸË=>[UyÍc{ùÛ§bòêÇ)ŸüiÊ&/¿Ìþ¼ß¬Ûé)&Ëì�üY~o&‹µü¶•ÿe³v�½�ßï§t²¼¿™^ðÉb€á9fU“וoÄCj~,ž5y#\ärúé ØÄx·{Ø~)éA'—ò¯ËéE5y?-'÷ò�ýFþÎ&kE¥r²Ì—‹�¤â|áOÛ<°•ßñBL¶ùbv)ñ¹�qþ/ b_n„œxüG93’ü’=_Fœ$ç•óHd.i.†À^¾üñ㇨@÷>¨äÎ:ðXhÁsÚøsZ•/ê\â×Xl9|dÓfòëæ{øs>ƒÏrçÇõ´š,’%€�æ¿N�«°å?°@áË(Añ[XYÉ�—ÒP”•"—‚ßKQ‰`£>„BIpHRѧè×s Ô®…Ï;IÏÀMê%P)îáFZh¼È© ûëýRŠ.4[à·@žé†Ðü/rÆ|#¢¡¡IÝÌ*´à¸–×�šä¸Ðજz'÷+`߇ jšehÈd•Ž¬œ¡€ö±ŒdÚÂÊ2&×2È@~¢É)ñ ƒ«aù_`°5\=ÕU^zgÖ"\cR(zY9’P¤U^Õ`߀üò˲�Ô,gµ0±ŒŒ‚·„oøAŒåÃà˜�Òt”–ã=™÷òë åù ¶âþ ö=¤§æÃs'+ʼa>”Ž(ÿiÎß�a_ãjÕ XžèjISTA÷;;@ÕŒ-‡ÍBÙ>θìL{X_ŽæµðPÍ~ ªÝ ûöû�v„%-�x²Î…ÏQÑIøFjèýȳ•t%¤?!'w&Þ}…/§Ò3;Õ#v�ìa°PG’]Èwʹ¿þǤh“ZsÏ%Ú΃"Ʊ"CÛã,xÒùO€�P¨ô à’ÀHA·Æ.,×T�øñA©QrCùÏT»O_É•w-…-ü78XsNÝpÖ`š:çÑ Ë –Nn Ez¸$6ç3R8)6TpçA)ó¢Bá�¡4¹p°b`ŠIV:æ…gR`à&¿èè�^¯!´…h¹ Ÿb{«—‚Ô<_ö|Ç cmšœ;(Vóp¹jÇ솥;—¯JXNåÒÓuQ,,§r¹ÇªL1R;)vÌ©gÂDf˜È¸�'é]ÛÆ - °¹€úIÛ —žíœ÷»ÝýÊ¿£óÇûûÝ©;:CUVAl@Ð\ð@¸�kZt.IÎDD¯”8›ƒh[ã×Ŵ¯7s�q-0ªÿŇy`µO%VÑ}}¿’Æü÷j`SB:£d7ÕãÙ¨ÝÙvîwìÁ˜õ´QphÉ�†_b°Øø¹ J+¿(<í+÷eÞ㯓¯¿ž’Z½áÅÿfðÄÑË±Ò³Ä c lÔ9u`[Oº’-y•Ó:ãÒx¦,+òŠ³ÞÜOaº¬KVçeo…gÖÛàÅy⟌.æмxå£6ˆ%- ¸ƒÛ¡B΀úè€áŸ€~é÷¾†Ýà—«öfNÊì›ûÌ+»| úþë—ßdÅir«”.÷¡T–&å™PAš ÿҾDž֮Ϛ²@"ù»rÀ;OÆ8ÀT þ†p^ÃÞ¤~BHð‡€„•¤ŒÁ‘e„S_IѳX])I!¸Å__LKìs{Ø~ÆwoäOWª ŸÑ?š/ÙÌ@ê?È'ó¾kø²ï:€´ùuò‚Á¿NÓŠV xHBˆœÒcZ½•ÿåÀý{X¨Œ°Ì‡PcÇh‘3vGpKŒœ¶Äè`‰)ÃGH×»úøôÔ%>Ár°ñ„\yõÑüJ¶ß©í’ìø7ìg°/¨í�Ø(GHql{æüˆœ×‡üÇpwLÈ%ËúÃ#gÆùYqþcB€‚b¨ ¾8—÷Û8âCÚÿ<ßîô"×FËw(oï +b¥äFöÕ#Ķ÷Ù÷rî7ÊÒ M}Vò¼!CêŸçÛ:HÁÊ:'eRê3©[‰‹óÿ†|~ûˆ3�}óБýÿ •Q¬`jîCÓ›s©ãù�ÞçyvN@\ zJî°Ó䎎€%ìl iÕTJ˜|\Nñó<¼…CÚIGšISzˆ÷ëÍ=À»�©ÕŠVjÕ¬:\ov{øG¥š8iôæ¡][2ñËWíú&›,f/¿™žJ³áè+�†ËñèÏ[N@5ìð ½Ål¬;eÔ”(�ø“`þæçmq{…TØsŽëáJÓóBS[Úþ¨ÒeÚ-øÌL7,ÑHüë|§-`³ÀÖ6¿æÏJû[—r„œ¶Xi-‹20‹séU‘ºGÕ°¹1ß~Ž³´xCó²~r ¸ Ǥ�¤AŠ#Éû-Ðç¸],¿�8lb•Ì68‰)W>Ë 2ž´P–c.Àm'Æâ·ÀÂØ´[þ�(È|–Åß·\Úcê7´èŽá×Å,4&¬’ö€“§¸¥ Æ-ÚC)›fÜ)ºH'†!\ª"¨e]åõG-r¢ŸV¹ò€p{”*˜Dÿšj™‚r·1¹Î×»³˜Á1F8¤¢Gð$Nô]TÐ3ù0ÍÓc8Я„i;_Ÿ¨]k?{–R³i:'´Ìà³�ONP¦ý¹ssßæÙ”“¿+Ç–’ÉSùá[«4%jŽ7S¦~Bip}«žlE§à�ü*Ç-H’y6%x.à‚+³qÀ#�Ø<ïÔ(¾õÆ$4뷪ǻ�ܘ1,0êd_©úÍ·Û©¬CqqÓƒyÇùAJ*toe;~óõCÜ»½RÕº}éxM‡Öõ^Å{¤™Yºm1áÿÃâz¾ÅSRT’�Ñqóc„i8É«ò¦y‹±=9ÃÕE÷Æ…„õÃ~×he”uÕL®[˜t耓0Ÿ©½‰FõÇWª™D6|Жukù ><ßâÔ-wŠËE�áæƒáˆƒQÃÛZ3ð™éŽƒÐ|½É@z_àE[8°6lª°“Ì¡È°6pñË=¾ë`†ÁÂ�g k�I-pI‹ºTS9‡ïu·”åÌ£ÏYEõ�2¿kMe”L³Ì:�a²Ö+>y_™¶å“¿¥„â!VFÆAûyªÊA1ZJ³<�b·=Ê(–^`¢Ñ¾÷»‘¸@ɶÃõØH…h` u"éˆ#ŽeÔ%x=G”Ö |ña±{TÀ~S}Iÿë[½k(û© ¼ÖÁüžˆwq!—#©> F†lv´¬¢íÀÕÔHôÈ�ª÷¦=Cq}o×µ”µúÖK»ž³¨ Õå>´ºÇ=^x—ái³ë{žPVzÃØ<{k‘ø·Qnj%‰ž¬Ý‚ò�d‡ÿkq Vø¾ ³[»ø;ù§žu0ÑÆÂH£8k·|T šI/êOƒ‰ŠÊš¡ÅD=“h€¥¶0Ô†ÛÕŠ+f”�Jî… ZN½3/&+ø©žì¾À�ø[;•«vZvEI”ŸË�Ú°3zQO²N 0šHÿ9·áŠ™å]’}gEï˜ ØäÃâCãZfV0½Ëp5X}ºœé<~8/zï˜).�â²>}¦:�…$PãUÓwcØ;7iÚ&:'û:${rùœñP> éË80{;±ÎÍîÀºµ:‰ tÕÜ ã @pÀvR"Øî™ß÷›i=6¾Pëõeá|v]O¬tw ËzŒ¨í eŠ � †{I¢'Ö7¯æVï²í£ê¿Ê¬©v8:ƒÆë�^˃7À˜1û$ø�â0Î?Xu¿ÜwÖë¡£–ITj¨ž�ÆeÔ9øЃšd…î¸ÅßAèü¸•³Ñ�QüF¥cµv”®].çÊ'UoXj [?do'ý¶7rÑi/鸹ñ3>ÅEÏß•Ÿï¬z\u½ËZ»‡!ßk—ŠA>–¨èiî ¢Z3^/P«Ÿní¬ÕJûJéÀCu÷Œ2…ì’mªg&OF~ ÈQϽ[Ì—3ƒªµ®óuÇ«‡,ÕhÇVé�F:·Í±o«xé�>Ù „Ë „Ã50îm÷˜¬ˆ9Út‚JòÇí¢ç²êu‹¶Þ'bŠqANs³X]´vïq qKbTÐõã•3+I7&ˆ2H}a@>XƒçúNismÈeÃEy$�‘ÎKüp™êÒF/›ÓçÄÆi•~)j±m»õ£Ä×|¹ün×QuŨìjû–Õ§ù1}©à°ƒkkŸœµÔ‹ü"ŸÁïÖÝë"®†hvÁãpo½_«ëà÷[ëh(O 9ôxÖèÉÛÝâJU2XìÔvB¥ÃQ»ß``óÝzô.½‚…]À°œv^o_C>9îM|üAÅi.ß3¼ }ì¾¾†Þš´Wc…[}»¸2ñ¢“ˆÆ®mà —'S'¼Å)ʼ §¨ó1”a‡tS$…Õìa8©ì¯ü…)Ul"?]TcK&Lv–yø Ð-ÉùÀ·ÌÏÝ ö'+À¡.DmNF!*ëKK²‚ÓÕC=_öÐ:1Úï7°†Â£�I¨;1×u¨.ÀTaòŸú0ð Ãd˜„…Q�»à`¤•Äˆô“蟘]êB_å2¨$÷Œ|ÂÞ8“]J bV#r&ËTáA{Bàà¯-YU49kgX®k¤ƒ@==Ò¡jà莿í“"k¤ƒô‹àIJ·ƒ®V3Ò�°œ�¾AŽ�Œ¾Az-¢ê:”ô¨ÔîcXp�ùí#oh˜*¬æ{Ãp®OÌâõ;¬D¶;®Îöúíy^— åL'Àðw ’7>hçÒuBS«*n’M*/)[L‚k—-&y„mÄC"Ly¡–ˆX-ÏðH—I!å€Er·°MKéD8ÖyÀ]£ªÎS©ô"؆}Ê‚¥[¤P»u”œÉýÙðöHkÛDhs‡ü<à{SŒŽohèÆrH„¬¨sâ¥Ú…Øt¹qˆüyÖ«ëhT1ÆhÁq†²®ÂCâ̱™çckÒ%B“8—:6µxLT%AêÓ+¡Ç`ŒÔD(sÌô™7:Àœ¹Áìuúù¼h©k(ÆúN„y]A„Q¡gŠ‘Q.íTê¥+üœCÉDY�¦@.—RlÊóB?®ñ)úp…‰šN•º8>É\`[¿/Ò� ©ì7ëiäÀ€K0¸¼€�ð$E�œÀ9”¦P„í(¬ áVcíÉ:Ò�5˜t‡AÐA>_±±ç‚–�·ƒ®n;Ò�H13ڡƒ#¬Kçï …ëêѪ°Ší@Äq‡ŠA9ÿÂŤ©H‡·`½o·çOrúçš»œ#tAx'¸‡Îܵªà„ú'xÌŬ™DXK–i¼DÖ…e0�*¸½`"Låa£Ó»™Ö)ÐBÕbÁ´Ûà^ˆli�?ºôb`,�½áåÏè¶*_vÙÞõÔw4gUF"ÂKíP8uTl®Î℆lT_"DÁ@òNq„Ø´ÕÜiðcÖ�ñ€œ¶fG"ìHƒŽºÜ*88ZA~¸^] uÜu»XJ|§¥Tð*5Ú~KDéªRÖ œÍÆ�=¶vhD9˜o^v*Ü(Ž›1®aÍÈȺ�Åaaë$‘W~µï‘›Lüণõw!\�Ñ׃ˆe<'ýYèƒ%RZ`¢É¤1‚®!ï\pÊp_ÒÛ.'Ü"o»œŠrìù†Âí?Þv ç"ª‘ö²Áp½·]Jµb?ƪo;/nFÚ¡„ô|ÖTPÕÞÛÎ)jõ·Wx¨·=œçθÍêq˲=3ißã¹ÀŽ;ÇmJ7¸˜�`»v!*&ØâvƒÛA‘a¯ÊJ€DX–’®=àºÐ§:w^ñO˜ L8§ÒÞ9]ÂŽ¯@¬PN„d#Ðç™Rܱ8®Èª60â„ŒÚIC�.í×îÚàÖ¾Õ›‰TÅyG§¸«ú×Ï&¸(ÃÇPQðä]g_(µå”Ã�ï�[q‹Æ7ªWºfp=¹‚£œÁãAÖJÃŒU¸î‡×tr¦*H¿^&Ýšt‰0-)\oæ[Û&³/ü„Ë4š5CÏÖ ýœ-« ¶Ðv49,RïlÆŒÏXO!¢Òš¤^D{û]6ÙM•—nÛó”8}lí%¾¹W÷òƒ.cèfã¿?WBL *œŸ“ã”t š�þ�ê×#‚éaÞú^â‘ÒŒsÊÛÊ?³±70i¯Td¤—oàl¬mpýø;€i?ÒÎÕ–+ÙžÉé&Bê ý¢Ý…ZNqB�àŽªô`78ãwón·aøDxrŽ^þȤ¶[¸DŸ�°Wμ´Žà•r\)Nh¨êßaÙˆðÞ·‘D‰ðl8œó€›º*QT�•¬i¦Œà‰µ^îJ¾aì^Õ—Â4÷v> Âè�Dè«kFçÛª}˜øð›pF¦A¶‘¹—¾ï÷ÓJ%�‚{bªÈpædœ´òðÖ–•tv”¼ ÎU+üDx3^ ùà™ò^qê;s’áÀÏ ¾3TŽ'ÂFT�¹ÊnpêN‹ÙÁå—_„w¬”y–cN°ø¥œ +oç*W:B\ÙØš©°-<÷5²ªU�¦»@0¼§çT(ëãžnp3kUR;$„A¶ƒT8ŽjE¤¢9ë@)^u6ÒA¢b#©a¿t¤CÍ âåïÀ1ª‘P c¬]ò§d˜‘5ÞÖîïÎ*Š®Øñ>`À!|Ì\q�t„tËFyžNpJé® ˜Ø�µ@â±—ÓÞ TœžŒ•ÚrƒS‹99-¯xªX¯çTd€s} q‚»=,¸Ñéã6p…ÛF#<)Oß«¦ªc†7û•¤LFú«Déƒo. èO…1£Ü2á§U¢©·�‘;.,É%úX¸¿²Ä¤,÷ ßÚk@ßë1r[µÆM6/R÷Õ^6˜uûãÁÝ.m9¤B*È6^TSên°åb·ˆqÌ·RaËF:ÝàÔB?£Ê”K†c‰% ÝÐâenj{4–µªÿè×»‚¶ƒƒëE³Aô,d ƒ ´×áùÀŸ)Øî²íl˜É†(Ý�™ãT›7‚¬þW@Ͳ¦ë m¬¦ë ò�ý`!Këq¤C]äÕH{0…ÖõXQ)s{¾;^ßóþ4ŠžtçP›îLäÄ-Ò]Ë·‰P,ñÞŠÑÉ]©»˜¤ý¡âF«H�ôzLƒ8•ZxYÉæ¨ï û(eN°†|Ï@зüààË6‚h„\"²×xÙn¹X�ÙkÂÁ�-®Ó >óˆ�ØÇZŒÞI„)Ã;†Ó J«:áXâ™–'´ ¾SØXß©½TD'G¶xÅj¤ò$ÖVHC.' >p˜2÷UWFH 5¶O"|¥!Tx5ó�ƈc?QB8³*qG»– „‚äŒÛy5õS(9<Ò�ãM"#*qð†ã!èdSÿ`us6ò‚¦‚ªÞv}û› —†ÏpȨ#R8ÃÊüx ~õÎVEX?–Uœˆp¯A…òÉ îH÷Ÿ~wðH¢R§P<ð_H�,Êc»Þ‘YT(—Ýà^Ïצb9ºh¨¹L¡úeŒ}-LÒ`Oi BÒn¦7¾cÚG�˜I.FhªŒ‘%êÝ*B=Êjx„²ˆ˜–:&%¯ì””"‰K«´Ò Ž§88ùß;tûç$†Ñ‰0.)ìˆxÀ œâî]±e Œ4¨Ãþõ€ë®]دöÁ�Kk)%B”a?Ÿp¯6\Ía„(5ÑŒé—á²1²b•ù3Ök"¥J ^“jÝ©‹%æX{A6éY)Y!×I`°‡…è…#´º�ç =j¯9fÙçÅÑ(ÁÊÁ^ �nÜŒµÃÍ •igð‚ÃéDïàÎMBü0(SXúŸç’œl¬�aé?TÑïóáœ'Qº«aáUè½BÕ"õ†‹œ#ˆpœD1¸´$nÛÅ‘méÍ04];ü qf�'±V&®ÜƒMйµz1|J’‘Xi0¦p«ò�‹PÜJÜDø±2o¼ø/nõE"ì¤[@‰ÜðÈ—dØna�˜xÄ!æL)£c="ÕŽ³Z8 Ùá€féåaØZ*ªcú#cZ$BZô Ýàbí-ó(Ž5¦+zÀµ=?w¡·‚ŸÑæ^|9\ÈíÅ7VŒÎÚ¬‰�„ª†^Õ\d2%tr|™IoP㉯ úž#ˆw;¥á‘5žà³°… Âp,¦¤0Wv—‡úz� c{p~Ü…Ru—–ÿ%´bp#ÈH¸vÈ#=hÉl1è �€ºëPÌ ðvàE‡ÇFÁi‰’j¤ß¡jÆ;ŽpÞ!Fzž
%PDF-1.7
%§ãññ
2 0 obj
<<
/Type /Catalog
/Pages 4 0 R
/Lang (en)
/StructTreeRoot 5 0 R
/MarkInfo 6 0 R
/Metadata 7 0 R
/ViewerPreferences 8 0 R
/AcroForm 9 0 R
>>
endobj
7 0 obj
<<
/Type /Metadata
/Subtype /XML
/Filter /FlateDecode
/Length 582
>>
stream
xœíWÝnÓ0¾ç),sÉ;iËZ«ÉTZ&6„hÑ®]ÛÝÌ;$Žšö¡x.�x!^7麶hbW‰”è8>ß��-%gxVe”Ý
æâZêþúþÉ#xÕKp’�Å�|·ÎÅtýaÆÖ·lÀáY<¬H•f©°T©Ò©"H¹™ââÍkA�bo#Øñï0~1Ìù‚|šœoAnÁk3‚Ðr¹ô—ßä×(‡(=—á+miåéâåÃD,—™•FƒÍ˜ÎMi#Á–7ÛãÕ…_ó™I‘›@�ßA"“�¹á%yœH–›Â,ìÏoàÊä„8ÑAN�x/VK7_Ä3‘fŠZ.Ë\SÕäîf‡èÈç#�s¶3ž•¹ªËÁJ¤BÛ™jóœ+qÍ:R¶ ”ÜðEõu+�‹-•…ÇfÁTfR�ÏZ|iŒ*¹u\3¡{v±\PkòF`*¾Þ)ÅS£WLK%»2Úœ€©?óO@âžG´5퓹˜ïUç-ã@ã‰{âNñç©¢™Û\oˆK"ãfq3cÔŸÔqÚ=NL܇8ìxAàáÁ,À¤wJ0~…7Ï=h“Y#Ãåbõä^æ?Ô!Iþ^‰4½+F’�‰aåæÔ^Lâ²”œôOG½ñ¸wî��Gc¯‹ßö½Q7ì{AØïŽÂ7Áëwk³‡Ø-Û….,ÕL<…mûÀâÁ3\H+ÒŠ´"H+ÒŠ<¿HóÙw�‡ûص.ñp×úíú�¥kl~ü´z
endstream
endobj
36 0 obj
<<
/Filter /FlateDecode
/Length 10
>>
stream
xœ+ä î |
endstream
endobj
37 0 obj
<<
/Filter /FlateDecode
/Length 11062
>>
stream
xœí}ËnI’ μ-0vö—ÁŠ
1þ�† @”ê¡’J£.©0hû"Sd–È$›LV�êë×Íñ4Ï“æÜËvC•ÌÌH77ss{¹¹Ù?öþáþøüz½üܯ‹§Oí›õº=>[œ?\^ý}ïðÃ׫Eqø®=]®ÚõòrµwøþöÓÚ}øã¢=Y\ï={V½|aGªÊ
þgLÍŠªP�*/ŒdeËëÅÞýeoµwôaïð{V0^|ø¼�U+D%ËZuc_tñábïð‡÷uqz³W§ð·ñÿ°÷ñq±ÿ÷âÃO{ß}ØûÛ] ò‚©²ÑC ¬®Ê¦¨í™ƒ °<Œw¿üç‡ýâ@�¿³/¼xüúý«¿úŠŸ~ýe¿�Åã·Ïßö#]<~óêê‡×û…*ÿ
o�}ûü}ÂþæF±?ùÅ¿¼þîÍó·~´ŸìKcñÁ~@…–¦T
Åëî´»ÓdÄdUy%JÊZ6³™üt{½j=ùÎ�Œ–lû…}{y½\/o
Oª“ý¢.·þÍj¿°T-<åÂÓ×{¯õä™#·Ë÷9õ¯;²ÑEa‰-Šb˜á}µôSúBV³RᔥBL‹²Á!¼Y×ãô‹§ü{ÉÛz¬iæ"+UêšÛûq4kÊÚ΄›²1£™hVƒ80vïY
0»+µýKHàn÷*‡/$”áº*uƒÎ‡7Š„,Ž2‚[xKÙ¨²R(d¦5l'Gd÷ZË}¬2~D!|«•EÄÎÑ�<öSõO7¬•f)]JœtLKqÛh¢ c9”a0sï•©N·«Ç*YÔUM0“¸_Qjm‡äVµRò’×EUJ�}þ‹ìo{ßýü"mÐ]®×—›mšï//×;Ú4ÍD‹Z–\Ø߸Y�×_U•Û,ñµ‘»m×9Tiµ®Æ¡
!È€è²iP #nwìÅøšeé6Zf”ú18]”©€ZpV
?4Y!b…yfz6¼T&EO2 u©9ÄŽ)ŠÇ Œv´˜dÁdiÜ šª¸…ƒ¡ô´b²~F„”b
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 16 0 R 17 0 R] /MediaBox[ 0 0 612 792] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœœ}k³e·måwUé?œ�}]é£Í7™r¹F/¿âWbyR3J>´õhõHê–eu¦<¿~rŸ¾$¸×>ë¦RŽ¬kl I, /üéòóŸðû�óÉeûÅ/.}òñåƒ_ý9]^þýý÷þöþ{ÆÄ« —þŸÏ×.>øk¸$“®éòÅ÷ï¿÷Áo¾ñò«pùäÍå_ßïòéïë÷þøÓ«¯_|ñ“ŒüáO?½ø⛯¾¼|þÁgo~øÏ>ûÇ_}ð§/_½~ñÓ«7¯÷Ÿüè³:Ò/ÍŘëæ/Ÿ}]¸ý¦¹äp5õOÉ•«¯ÿKýÅíòRþ߯Þïóg¿}xnì³·Æ<ûñá¹{öúÅCyöÝÃsÿì"ûìáy~öÕ·õo¯_É¿•?^~÷êõËú§ö/oëÿxñúò?ž§go¾{ˆÏÞ~ÿ`Ò³¯.æá?/Ÿýöý÷>Ì ƒ7–l•„5#KŸ?Ë—?<„goÚ—o+óO—ëß~hÿÖ~^¿ØÍØË<“?þºþÏ�~ÏUD7ÿÞsH[®Fñf7@ì·íjÂLü�Ø]Sž‰/€ö¦4¯ùˆöÔL>zóÓOo¾¿g)åZâd(¡šä«}^£í¿yÙäŸ}ñù3(Ú`“ÜôQûbáö2,3ñb/Æk«5!]‹¿Ä²É?º þx01\“¢ýѦ*Y7Ò¶I:Ó˜þË'è³®A}Ö¾ø 2ñ.Ä0ó„”m7õf¦ý¢5öší§ˆÖÚ«I3í³W§h—¯Sã^žW!n>æ&“O‡>ŒæšË�ÿˆ>HöËÌ<ÛEâ"Úb¯6q´n«´n™m¨| ë@Zu¦ZåÑdÑœ ²™LL!órn»F5�ß#Úª®¬h?B´ÁÉîÇ &º«3«¸º=Ë< %“êÙg$¹Êu“Q3pˆ¶øEŠ�‘R7e^õ`AÛ·½’RôõÖ›’¢—Eªh�hë"¥Ç•EêŸn¶¦~ã%&Í‘QŽ©&³Ùñ¼#™X×Rœiÿ îÔöêËLyÈæšÜL‹cJUŽ¢E·¢s7ãñ´øðÁ�×µCf‘!Ü�œ‡hâ ž.^}@<}"ÄkIÓg”=Ø´µ“O}÷n³ÿž>Õ‘²é@Hᶔ¶ÑN3ÙuÉ}·Ù"^õú3�Ûli»Ï(kt*ºê«Eý;ç«c_8%ºêEÏ…ê yÒ¸]LâéR‹F¶ac´f�íÿ#R“lšùH¯p'Úê\g–�wæ«êÕþ€|o3½—x——qÑÑ*gÉh}ý�²¾JþÈẪû~¬„|-÷<›ºíof"…«ÜÛ¶‘¤Hý6˜kH)¥}ñÈœ¿º³³U¯,¸‰!¤|qʶ™é^|²<“Bs5N� �*“¯aV ÞD–I±ûUÏ›™ï ¡ô�¤¥¦U½nC2==jÚô¨H±.õ“àÄ([èb�.W…Èù+†äy¸-6§Y øѽŒç¦ñÜLK‚5JõñêfRRCÝEìL‹,QÀï¦h!ŠàW6’‘ù0õས4ÓBŸ±úçn¢�|‹?þºW±�Ùá»;›¦ÙR™BëN6X›#-ö¿lsØFZˆ”}ß©q÷=v¤…¨º.Ó Æ…¾U]|znPU‘.‘ãÖ-8N²'ô«€ÈΘ\]eYÉž2oŠ›sþê Ƀë>ÎH‹0‚¸rQÑ~ø¿%:ù!<“rXX�} Jt£;òG´-x‰>䃥…¶'_1¹Ü½Žcžiÿz^¥ÁIfµx_–²[áŒÞ"¡WY·Hç—íé1^…sÕG«&¾åÔá¨_nûÈð²*kçZ~úJnk~Þã' ¶: ›Y˜"¦_‘}\ýîÁ?ûú•‹kÖ`|¯bqS0kÿ†ƒr˜ÑßÎ;Ž+q…K¹: VÑB—©"‹fZ´ßq#-Z.n-Ò8Òžyxâ‹Qr¨`Æ'¬�_Âà)ëÆ•îÏ�\ÁÕ¼õ³d¤Å�¸í-–ÌâñùÉãóG>iw"CÙ$¼FT®#꼋É-꺩¼öv¼ªÅD«³l-¡²¤%ƒa*ß)^C¾ç¶l3•™öÇ“-¯î.í+è¾Ù'Zìê9qq¿áÙ_Œ{öå[¸×Év;~%§¥É="ý#œD=yRš?k_¼€[cËMÜ}{âØY5“o mZÆý:�q¡}ñîÊ-àĉ¾Ù¦Lí=¶¤…©ßm›ìÁí—�6.üâqË2.R†de4í?�œ¬Ìœ5-œ›�˜Ï—æeO´HÇrå;Ëëp’EÝè§]E'|�w‰yê©à#%ݸ©TÈïÈhÏCq¦ã¢~|T–E¥ÐKOIÜ N¥Ù ¸ Ö¸“ýž·.E8ùJ-‚·Ó†'Ñ?×öoÐö*¨"øƒ}éÆÛMb-§º9.[éx*j9fãpÌ>ºÕEjoB5�wv ë.LhåäðõOm~oàÉá"LŸµ/^Þ9jFžà±T�@_fZ|"e �L´ðäˆ-î2ÑÂà ®‚ ø…‡A Í;i‚´yááí—Ðs¨b)$ÇÕÓIAk²ø^ÉòÙWðIl?kñöÕ·p£ê¸bÕ?Ü�êA”MÂÃj?(˜YKZKÓÂŒ’‹íÐi!¿®ï‚#-†Ë¸h¸°‰Ä�6 ‰eÛt nÈRu¨6G²”ì2U¸Ùöä'–l•AÞÙËÒÁ^¶D…`q u™ØöΑÍÃÄ,L ´ŒLê›Âð•øÝ[s|÷üµŠš’›¿kŸü~š??NF¡%1i4Sw׽ݖ¹ëÞÊÁVfw°zžE3Ï"†º–7ÃÍÚºVS5ÑÂýÙåe\ȯïXm¤ýÒFÉe’ãöóo¤ýživ™V……ä€Û¸I µ@l›h¡Q$Ó|ŠßäZ\Ú¶-¶å+yGò›K;òFZè·ßâOÛ(ܤ&b]&ø<íP„aə؜cF�·cw˽³t$Æ•x®Œ¼ éqÑÎ'ÁBWÐûÓ+äW ÊJá@âoáõLuä*“ðá枼ǺÔj!W¦Z ùkä\KXÐ:n¯Øó$-WʶSàŒÌWÖç.Z{¾%[ä$)5‚Ùδ8ŒÙ#”¡nÒü¾þò-‚uëÖCCQQžiÿ ί'h ,§'8‰hTE¹ èƒüö»‡ço«’CR_ÀŒkeQ¶Ê‘¦/#-ÜV«Ï)¡Ö‘zõÈ(Šm ð“@âHû d8¯“ƒBÛÏ�‘Ö ;Å�Ømn¡…åh«'µ!Q<=®9<)|+âxöëØ~3^.I®…]ÐØ‹¡—#゙"¡.-ä�=7™^s2‘¢Ë,ÆWD3“¶6/^=<û™>Ǭ9 ‰K×]EÒŽîݾßwýtÈS[ûÓGý6 2ÕCŠ}¢æÈ vÁþù‡¯/–lGÂhÅ«�þúåÛÒIVÃI‘üí™6·(Ó#íèÁHÝÓe1«¯r?ß¿‡?æZJzüìÜ¡’-Ô¨™À ¦š‹öãCƒM#-ô·+ÖÏì¸Áµ q¤…8)”æCSZ’Äg™i¡ö«µ§DòÛKq&Úÿ÷Ù–Ÿhÿq²ÛëŸ}óž|i¿yóæz²ÓÅÆ';w³½Ýlû ŒZWÿÙ§#Åõ6V}p¸Ô‡dæ`�KÕŽSbxýåš9Øß\è|ܪæÈá^³”®é‘ÐAÓÈô‘«1Í=ÎyôTc¡.µÔ‰ö sS¹I€2;)c2j`œÈpʎι¹ò“$¾ys&K‰%_a`ÊÜjõYQãB׸šžu³(⻃öÜGž4i‹1Q‹ÖË^‰E»®+w°®|Ê-YôèF,翽ÿžÔ†˜ºgµÓÏHÅ•±ò³©´üøÕûïýûÏ.¯÷ÈYîÉ„ŒR½÷×T¹ô¹ŽÑH¿þÙûïýë‹^Uå.Y÷˳¡nsïDu~5̺xø‹/éqK@¥úÚšö¯È+Úš N´0ü¹É½Ú™ÁxSݧÆEKÆÈ5Ec¶&‰1M´è@6r™M�«ýËGÚ–Kœh×½Ú¯ê5VÊÁ§ï`͵ó?hk0®*‘T‹ßdApjñn¡…ž½O‹ZІjBX¦ñ�ÛÍî‘År%w`Hv岑¹¡ûm¾‰m¦&5÷‹ã!·jì‰m·&{�Ä- I¦Â°ã–v•‡[M•(ŽVÊOsàäk·$n(eR†µ)C×ÝD‰§püÚæÞrüÚæÞrüö4>e¾¶®øà8Û±®H™Ç¯w‹|qŠ?Kz�²3[=DÖ~÷x§‹~Õ~¢ÅEg‘·Édp:$.ë‡ øõ&wÊôÜp:$,k–E”V˜C�âR÷'³ý¶¥©BÐ<à›ÝuiqtM´ð ½œâäÚ”Añ ¯ÐKau)œ€%¯’H£Üó*œ€{67®,drC“‚mÍZHâ™rr¨YËBÈ^ÝF¹€rO+ò�‚TØq2«Ù'RuqZv•m™Š�HˆHn”®”e!Ãœ†ÔE+‡œýÖ3Å‚7nñ°a¾¦‚]Gr+)O”øz;ÏY™wÛ` 6¯Ç±0Põ8ÖãB„[á¢Uã¢E_®¤%½¹´S�û9ɽ|KêB*H鋘Å,>fIöq,T\ï¿@Ú¼xöPmÈg%tÂú¢Mç1�ðÃ[·Âægdv9�&†m…;(}¤Þ@q�nžÜd1çm°uMsŠ¹êf˜Ì€]7¶�-Ú]ëÆæ4-,è’Tv¦ÅA‰,±.n\ãøq«x%€1ÒB8Y]=.: LÝÛâDûht/ d–rà<Ô¾@ËVb²dFŽ^]¤»žÅ¡ ÐÃ%ã7èŠó¯¤Ç�}ç§Æ�¡ÅFZ6Š¥-õ‘Ýä›ó$õàG¡â]¤Žožw¨5r„aº‘ìÇ}‰’f£¤-Þ¼¢…poëP‹‘ö~Ù�â×JšFÍ V^›vߌã׶ tŽ_›”�VÀ ¤OŽÛC¤2SüB×ûŸL´¸T¤‡6˜½i¯Z¤VÔ Ò36)�>“6i£åå ŽA"Ç+U�‹«ó27¸.rë‚ÅÉ,·–pܸ¦CŽ[Z=e¿RØ’ '3©kÌ›äR‹yÂî&½JáVµ€öLjÜÕ•Z”!FsVÒ’ÔJÝÛ&J[úVŹJÎÔZÿ7TNé¿úó´þ£=пIù¼èCn¸#À¹[¯~çÑ·FÔ:–+ Q�‹SÂi£i»¬cª•ûjš2ZóEj!HÁ¦�œ¤`S;J—¿8?—‰+Kºô{Jšƒ�´ä„%G ]»–�[×J\¹q+H7OÜ ¼”/ûƒ‚‹R³°rÅÖ?s¢…ãÆ´øÅpÜäDôÝîûCsª®®Æb¯~7a”Ö�Ž3ÿ’y S7H÷jS ' IÒë©¡ã%˜¨ìI* Lï„óý=x]wÒ¹ I[%äéƒÔW}§h!¦Ø:¤i!®‘†IŠãæ°ð “Üucë Æ•ø¡âf¹_h!â¬;“Q ¹n[Îù\‘RÌ*1¿E‘0•í¥%#ÇSèÁ±‘ÆÄgW´0•-Ñ{’ Þ«a!”•ò/E3Ù©>rã¦v1˜3çltáhSƒ³Êï’*l¿è–Ln‹Å‘ä˵T`Ó´}JáÖ虞åµ[g¶‰‚›åN77׊—© AÀõ¬ÅÉ‘E1ggs ›;÷2¨ÍD®ýiZ¶cPŒ´¸¬w[ätËJ€üÖ•[ÉCÚZ a¤…��`)tÞ»ƒüV`®i!uåfvnÒ¬BÍ PuS¹N˜kZxmnký(Ûß[9qãV?ÅN¾ÒrVÓB€Z÷‹¢l—UûP™=@J°µÞ ¿u¿ØX™¹v¡““YÅ Zo°×Ž7¿gͳ5¿¼ö>jœÌ*”0J¸¯@»öÉñÛÉpº�,¹Ïï=8~ëi]À ŒVuAç4t°ê*PÜK2ÝäcŽ¾¼—*§9’«“äòp0™�_WŒv[oó|av+‡æ1‹ä¸µCx–äN$‘¼µ¦…‡èZXCPØY('!y†�[J‚·€%¦x€•ú¥ÃÞ)ý ” Ìérë4Nžˆ’W¤È)Þ±8cÔA’µ¤ ƒ$‘”²‘$ö\83±X�v¼±hS+óŸh!¸ÚL³!f\Éo‹]Œ´¸8Þ-ãÂXAY"‡ËjXé¥t'Ï´èÉ^:?’âx{—f¢…ýÊ]j+¤…¾×P�´ÿÒö%D�6Ù‘)éJ«5,û²’‹í/g1ÓÜ&'-'Z˜ ¯Û_¤Ýäž^¦¦&ˆA�£.9·ªjjYî•ó”&êz÷�W"›šLÁn½P�‘™D Œ¢ÅiöE¨q�m’±Ißkùâ*ûž‚et,ùš§ï³ÒÛÏÁ¡†¨xÇw“ú|ÇJÅ·v:Ôâ“X„¶|ÜVÏ/«'óÓ¢™³d¾Ÿh[oå.ÂoÎcšío!â|ë-ÌVŽŠý³ÎAõÇC‰ ÒŒ´ÿu',Àˆ[òõžT£”à57˜ñ8åÚû*ÔN¸wù§ìNÞ’Ñ<@ÜÚŸ ô(í´-áÎi«}œ½ å‹Ë,?n“†›[ï€<ÑÂ’…½¼�â!oÊž‰"ik�,¾Ñ_ 4.ÑC®\)JØÈ�Q³Ù·Ó8cZ©ˆ ÅRüVÔ’HÍHôa–ÙÈÂEÿý1F^5Î÷ëê”jú3ÔY(í’µjpÐ ¶ % 6bÒb±¾·w|uö\A9’®ØÔgõq™+¾šoâËa¾Ú´¡G'mµÔÜ`OÃÒÞ€:Ü L†‚¢œ¼Ë½jwUû~ʼ,>7ŽøÅ!CŠä_²^ó±âËçá™Ôœ»ðÌÔ/í?5§Å …´{Í<£yhS{uø:ú¶È¾Þ12³F%©Ÿ”Jßù2?ÁÐ@Ù®G«ïËAÁ1¶užgi}«€Ä�¼>c^·¼þH{/¯?ÒÞÉë33»¡`iñH<ÒBœ*òR´°{ë¦1ÒâûðýVÉH“¦¯�‘ö¬™ž¬Þ‘ö¬™ž·ä¸6µÜó#-S`½ãÖñ£Ó¸–ñf‘ ¾p¤¸f‘ ™Á7cæÆ--æ0Ò¢}ÕÄ÷iq¦¿´u:Òþ_ˆH{�5Åon½„¹qsj<5îžf§¬yO³F!hpëÝC¿ÀõôýæÀbKg·Û5Og·Ûcát#óHÆ“±QA™Þ�<¸E ÊÔºÁ…ñ½L`¤Å·ÛSk„7ÒâÂx£rÂï~}¤…—,¢i¥ ÕˆŠˆ¶Óì!ö€i�:0;®Æ—DòPÁåæ´|w,»³'qú%iF€ð¼ú\¡ÞS¥Ì±)©è¤h¡n[ÝeH’^¦çÖÎQJtïäwî4ë°µfÖ-¼�z/2F÷îfÖ‰ÒeAjó\îS'ßò¢÷ÕÊgÁOp£¼öz/ïÈýnc¸Õ$ð-¨�ÂÌߊáæ*¼õé‹_äI‹Ç‘U]l¬Ç"¼³åäàmOB1§�Ô ëqaŠÏ¶Žà¿Ò•Ûˆ…Èq[ƒT©‡¬—0¢Í´7륒Ãkk~ÌÔbÛ‹#¼"ˆÕ�¦“!¬&H«%Á„j]¹àp�P«$¯>*ÍÅ-üâûåyÑ9ˆ[/cfVŸàYíŸZ½J`ó8Y©Ø”^Á‹éÜÒ»õ áÚ|¿�£S…û̵—^W«Ãð¼WS�<}û`¶:áŠ' X1½ó=c)r+ÝNû¶.Êà8iJÍxQ†�.sHË·™‡áÜ˳ºîCab<�Ã�Íâ«Ÿ¡ ãéö¾:'º€¬¢…Õѱ½Æ©±. ÍŒäeb™³àÖ$�YÄ6÷JTf/“Êï-‘s«hÁ:N¾nk!gÊD¥òÛnÁß.y�´›öŽZ´ˆ¶÷qc63ɧê¹Áä¥ëhŒ±_yó=R¾Þ,2ÃÝØüB‹û©—E¾0œ±Ws36)‰Y-|»ß`ì÷Öå�šÛž¹¥ä+ø pûƒT~ë5e–Í2.´³úSüÖuœÂ¼ ߶·Ú¦r¹“TÛâì *Oý,)뎼¼³îÂiUš³m‘ÛE¥~[{¾¨:³8�g=ÔK&ùìf±1röIù|—;È9˜Å™ƒÐ9øEŠ;÷wΨýOZ¥kwE˜$ß¼YnÝ~ž”¸±_�¡¬$–¶ŠÇeP×Ñ�ê˜Û{lËâÁÀÙ6àL±´·†£Ä²WKŸã#m\hñuñ•23*¿]g°¼Mó°_g°Àùä”oPÞG—eæ´ˆk¥mC¦#G0“îz;½ap&T"mäÜO8�ª�gþ®],qßÜËïÀàŠ¼ ภãö|Ú<÷»ÅÉuQ•£E…Îý.ÿȾžÝ»ŠQì—Þ!k¤Å€>´4#³ßYIn¡ÈižWŠ©KaÇmÏ$S›‹ z§ø…éV»µÔ,³°o׳™Íå–?iqcöþ@%³ þMQËæݾ!b= ý‘‰â¸Ai±‹‘%ˆkƒ_Ä�³•`L_nk»Bª\n)Õ ð¥KýÝ8Jå)/sÃ�ÙÜ27|³{]~8PZ ?%‡zVj~1J7¿¸Å[\<;ü°ïí� 1j“ØJbyÚž-bœ.¹Sm2·iJ8í$žáwͬW�÷K,)±°¸ÊgWª5êÀÀ¾ÃTJdqõ«!RŽepߊG�œ!ØHE®<»#<ˆò�¾Xå9ãÛÁòêWàô²ß{Iï|3"¹|3ëîVðÍìÙ{Nœ™Ø p׃ýî–r+øiO ¾‹¦¢…(Ï´ø*sÔl¤Å ×(í‘”KV§}þ…;>¨ô_—}ƒb_qjª0½ëzän¤…Ø\îiͤ¸š,üâæþÆ!55¹_`IÍì7›gÕÕ{›·E78ís� Ñ䦋š,DÃu3“LÜH‹›½å†©¥P½Œ”¸%fêÞh”0î;‹¦øV7¾ˆš÷W½G–`’T¶ÉÄÙ‹ÝJK¾2KÁÖLó€ï;÷ÄòH“¯r)2q*—ÂrçH~«+a-ļ¾_o§ÆõA)ï$�ï;p�Ìã^?[i�vh€Ûe¦g”µuà7Éíbg}S´§B/0y¿<8Ò’rìj¤Å£ù–â¥dV:<`6A܉\%r}ÙŽgzê˜ÙÙ¥b}#w 'n )_çú³ÒÔܤ“³¢…OP»²Œ‹Óâ½Ð›±ß[ �Ù5bÓsýivÆ_ˆmI[—'ÉS!í,õð”ÌR\øÅP¸7D{¢Ã&h{þ‰;{–4H‹¬�–°ÌBãmk°ŸÑãíõ3f¿ðÒ¡TÑÂa㯊˜�4yñ/1<7Ú¿Äð<¶ Á¬Åw™?Œ¾µ«y¹×JÝ4hÈX¬@p—IÍHa§bä]«‡@Ø(íÜ£’WiÂ^´�ö_ÉBè^§M»¿·÷Áç¹¼ÃÃ.pYƒ¬ýw>€HÚèž?ú¢ßÃ|r]0Ñ‹úõKˆnMhŠ…;˜Š¶ÛU)©eGÎŒ�ìÈYjnܽW�ö§Ê&ZŒp7ÁQ-Î<;‰©�ã6Ü7Ñâgͬ¬á�öQ1…Sö\òôÑé�„²¿R„¯AVÚú+ïJJYýÈÝ%`|{?qý´ö—ÉƘ%°?~(¼¤}V,ÜAÔ'gnV>TKn`‹3”ÜÀg¬¥¹Óí©œþuÞs¸Ó87Üàä± qïï†xc²Ö,‚·m£…!�¯Rz°Î$T¶toe쵟0¯•G- ©°¶GƇ–†$iÕÌÒØŸàzâÒ�éü”¥aKó:©¥!9XŸ¸¥!yÕÍ-J|Œqáªéær®3ø~�—õøÕªµ·¼×ßÁOWoËìq³ë†íÔb�ýª~ˆ*)‘�uœ6Æ&ZÔƒÁù´¨ç0WÆqísTãª*=˜x¬ÈÌ„',U³ÒÕçÏ6¹Z”2h�gìgõDƒ ÈH°ã ìWH ŠòC;Hâw/…;÷êûMÝñÊ«o™GÅÝ]§Þ¦¶ªæ SïZÂყ޵Çä&Ú³á<é³öQiýD‹+v[îD‹oný¢9~ë1¬ùEN�à�å7F¥�“êÞd%Ûr¨ò0*kÏ5Ç�csn)î‹UƒŸ7“Ú 'm)ÂÕ´0ÓQ˯4šÒü¢xž4šÒ<Àq«×jXŒçµgœWÍÀèÝ‘}rÈ=YO*ÙÉk)¤’å1d¤„Ï'ñ{sÀ>¾Þ%ç7±{ºöjXÊ–œ3-j'*½„Ž´¸—pËÍM´0a$ÅéäZ•<^)Ü®$©4¿g©6%ˆ»ûõVN¾1*EŸ”Êî r¤…öPA¥–4çl”‰žè¢.G=7(³œtÑ[¹ÙxZ Ëþ„ô¡ÚHEúPiWW†…æÚLëJ™½ô¬2žä·ú—&sf/=«”uâw“]‹`�´ðr§K»P®,ž%ƒ÷‹§†ŸC*‹×Œëf͵�b�vXåî¬áÖ‡$3Ëm”æaÔõÉ´@ ãÄyy«ƒ\>Ù,:ƒ9ÙêË’‡†ôÈR¤¸þ7,¾´m‹lÏ€'Òó`J^{0e·{ðD{^ LM솤c{ìâìíÀí�w�&Ú;Àí�à‰ö¼ x }JðøU ̱߀'Z\ lÛa4ÒbÌÞ7÷‘éwÕ~°âUúÔƃ™âßÖêzâ-ƒ*Ÿ¥²ŸÖÞ�”áÙnÆÏpnh¾<%ÌܳI#-ŒÄäöâ ÇCiý{&ZÜqÊ.<à‡:eÆH.YÉIù¦#šo›–û\”ÿšP’4”Ú”„`‚¿ûCiIÞvŽ3yë�ÜÚ�hñAq‘&î µI+«‰Þ2^Iþ„‡P~qGf'·Œ—3ì\k“?Ö(.œ--äBiQbÝŽÔb=¯�¦àK{Øåxã‚|[O@Ñ3Ô•þq kë.EéIJc³ãf*ùVM‹Ó§[ƒ¨Ì‘"W5¿ðB¬k]•¨õ%e´IÑB(Ùßædæ[W%Ê’ªÓ2«Ìpæ¶5Ëæä ë–܉ªkpÉm�Ý-„Ô©½ Eí3NÞ7¤íäö~õáêû·™Ò“ÜW,²î¦)Ž¥øŽÍæ_Üv89ÒÂwlz×hÊš�»ÌY�”Æ*ÅÀfÔ®õà¤iÏ43ëÿ–ifv|y7xvàˆÀ¹¤†C>° ˜ÀQ}p"ëÞ6šZ‰’Kž´9 „�Ep§´–÷�½\íâp–$‹Y<Ôúå–@é5�OÂòŒïfŸ0Ï`¼B"'PyÇ´ÌDwLËLô†i¥<ç^o2y¬SÓBL+-À-Ä[¯SeÆÝ_1¢ø5¦uÕçÆ5«þD±r±i&=ðô°nÓÃBn]†Œ´¸´Y$vöÂÑÉ©µ®Î)ÌÅö;¬-ÙQ黾 û+FS»†GFZܺ¹=Äé&õêZJ†{ýð8Áw©pÜ2ªuþY¥‚±ti¸›áHÒÐRy<Òâ”õ:S„ÑåZª/œ¹ÈµTçH~ëV7Ï�ìþ'PÛ¤)B®úEUʤw”–"¾ÔjÛÂ)îv%s¢…9â`[,�Ù#¤ì8;„Ç�<Œ›Ü�1èî%#GðM&y¬³�6 ·»9ÓÒzS«^Ê’5-~;×6ÈØ· ìfÚ3„Mó Ú·v¥s0@㸪95(¸hãâvU’²m'>4¹ê�Ï-FAI°®=.ÆÅ¡EcFZ˜Âî/&QVçb»:Ëñ[Ï%GZ¾teÒ–t§+ÓDk ªWMó åŽ[Q‚nY™IE³óܸR̬iñµÏö’ µR½é�yfEɽOo9™ ºÕþÛO/žû“ÔqÖÞ.eNš¢§ÐsâÏ!]gjòÀ®V‡†Wsò-Dúiõ¼1ˆì¹XJ=;’ÂÀD¿êI‰A¬!vƒ¬Ž[)IÖ1„¯Ò-0“ãÊýRk;e¤pC£¾=by¾ÞŠom“&ZØθ:ÀYÑâvƽb¤…éÌþâŃdXõ¸8¯êÛ¾3Òâ—ŒZc±‰"më[´n¤Eqj©±vJfgåÕNñ ±”-.ƒn�qsóa‘/ìå;ÚiqÉt{n¢ý#ÄŸ†RqôËÔp�ãäia�€d¶9µ¼5D™zn¯ÖpjË¥Á j¹õÈœäž`àÌÁn½Ê˜á×Êû¥…“Ù ÈŽ´š¸Œ‹ï×–…BƺŒ%åIñ»§”GZˆèö”2£éÅ”©‹J9nh�SkH ®–Ô…<†Êê¢?ŒÄ�·Egm•·BʬúEZg]�ôÚÄ�šVùâätPr ãv’©Î“Â/çíÕj› é]ýD±rëñèw`mîž°f´%Ý“½ã,Fz9r¹Ý÷eVºÔ‹[r•I÷ä-‘üÖ•¾)ÁÝ/%�e¤�ÓÁ›RÏ ü—vjäÞãä˜-‹µÜ®šálo¿íË[KjbsÖRÏGZúr7‰\Ûrѯ�ç‚+iáJ¹á¸q¥éñ¹=ùv¯˜‘™
PENGERTIAN LIMBAH B3 ( BAHAN BERBAHAYA BERACUN )
Admin dlh | 30 September 2019 | 785123 kali
Gambaran Umum Limbah B3
Dalam melakukan penanganan terhadap limbah, penting untuk diketahui bahwa ada jenis-jenis limbah yang ternyata sangat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jenis limbah tersebut kerap disebut dengan istilah limbah B3. Apakah yang dimaksud dengan limbah B3? Apa saja contoh limbah B3 yang terdapat di sekitar kita? Bagaimana teknik penanganan limbah B3 agar tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia? Di artikel kali ini kita akan menjawab semua pertanyaan ini.
Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga domestik) di antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
Suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika ia memiliki sifat-sifat tertentu, di antaranya mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala, mengandung racun, bersifat korosifmenyebabkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya. a. Mudah meledak (explosive)
Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga. Adapun contoh limbah B3 dengan sifat mudah meledak misalnya limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam prikat.
Limbah pengoksidasi adalah limbah yang dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga menimbulkan api saat bereaksi dengan bahan lainnya. Limbah ini jika tidak ditangani dengan serius dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem. Contoh limbah b3 dengan sifat pengoksidasi misalnya kaporit. c. Mudah menyala (flammable)
Limbah yang memiliki sifat mudah sekali menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan laboratorium kimia. e. Beracun (moderately toxic)
Limbah beracun adalah limbah yang memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut. Contoh limbah b3 ini adalah limbah pertanian seperti buangan pestisida. f. Berbahaya (harmful)
Limbah berbahaya adalah limbah yang baik dalam fase padat, cair maupun gas yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral. g. Korosif (corrosive)
Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang memiliki ciri dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan pengkaratan pada baja, mempunyai pH ≥ 2 (bila bersifat asam) dan pH ≥ 12,5 (bila bersifat basa). Contoh limbah B3 dengan ciri korosif misalnya, sisa asam sulfat yang digunakan dalam industri baja, limbah asam dari baterai dan accu, serta limbah pembersih sodium hidroksida pada industri logam. h. Bersifat iritasi (irritant)
Limbah yang dapat menyebabkan iritasi adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup. Contoh limbah ini adalah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet. i. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)
Limbah dengan karakteristik ini adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem, misalnya limbah CFC atau Chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari mesin pendingin j. Karsinogenik (carcinogenic), Teratogenik (teratogenic), Mutagenik (mutagenic)
Limbah karsinogenik adalah limbah yang dapat menyebabkan timbulnya sel kanker, teratogenik adalah limbah yang mempengaruhi pembentukan embrio, sedangkan limbah mutagenik adalah limbah yang dapat menyebabkan perubahan kromosom. Nah, demikianlah pengertian limbah B3 dan contohnya yang dapat kami sampaikan. Masing-masing contoh limbah B3 di atas memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda-beda sehingga dalam penanganannya juga diperlukan teknik khusus yang spesifik.
Pengelolaan limbah B3 diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut Pasal 39 PP 5/2021, terdapat empat kategori pengelolaan limbah Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah B3 yang dihasilkan. Jenis dan karakteristik B3 akan menentukan bentuk bahan pewadahan yang sesuai dengan sifat limbah B3, sedangkan jumlah timbunan limbah B3 dan periode timbunan menentukan volume yang harus disediakan. Bahan yang digunakan untuk wadah dan sarana lainnya dipilih berdasar karakteristik buangan. Contoh untuk buangan yang korosif disimpan dalam wadah yang terbuat dari fiber glass.
Laboratorium kimia merupakan tempat melakukan kegiatan praktikum, penelitian, eksperimen,maupun pembelajaran. Praktikan dan peneliti di dalam menjalankan pekerjaan mereka, kontak dengan bahan kimia baik langsung maupun tidak langsung akan sering terjadi bahkan mungkin berlangsung secara rutin. Bahan kimia secara umum memiliki potensi untuk menimbulkan bahaya terhadap kesehatan pelaku maupun dapat menyebabkan
Menurut dosen Jurusan Pendidikan Kimia FMIPA UNY, Regina Tutik Padmaningrum, M.Si., limbah yang dihasilkan di Laboratorium Kimia UNY merupakan limbah kimia berbahaya dan beracun. Limbah ini berasal dari Sisa praktikum dan penelitian, bekas kemasan, dan bahan kimia kadaluarsa.
Pengelolaan limbah B3 yang berasal dari laboratorium ini seperti limbah asam, basa, dan organic Dilakukan dengan cara penyimpanan sementara yaitu dikumpulkan ke dalam drum yang telah diberi label dan disimpan dalam gudang yang terlindungi dari panas dan hujan. Limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3) bentuk padat/lumpur disimpan dalam bak penimbun yang dasarnya dilapisi dengan lapisan kedap air.
Regina menambahkan, apabila limbah B3 tidak ditangani di tempat penghasil limbah, maka limbah B3 ini diangkut ke sarana penyimpanan untuk diolah dan bila sudah memenuhi persyaratan bisa ditimbun atau dibuang ke pembuangan akhir. (witono)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia;
c. bahwa untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
3. Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi;
2. Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia;
3. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan limbah B3 serta penimbunan hasil pengolahan tersebut;
4. Penghasil limbah B3 adalah setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 dan menyimpan sementara limbah tersebut di dalam lokasi kegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkan kepada pengumpul atau pengolah limbah B3;
5. Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan untuk diserahkan kepada pengolah limbah B3;
6. Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasil pengolahannya;
7. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidak beracun, atau memungkinkan agar limbah B3 dimurnikan dan/atau didaur ulang;
8. Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3;
9. Pengangkutan limbah B3 adalah proses pemindahan limbah B3 dari penghasil ke pengumpul dan/atau ke pengolah termasuk ke tempat penimbunan akhir dengan menggunakan alat angkut.
Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi sifat bahaya dan beracun limbah B3 agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Limbah yang termasuk limbah B3 adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristik:
a. mudah meledak;
b. mudah terbakar;
c. bersifat reaktif;
e. menyebabkan…
e. menyebabkan infeksi;
f. bersifat korosif, dan
g. limbah lain yang apabila diuji dengan metode toksikologi dapat diketahui termasuk dalam jenis limbah B3.
(1) Jenis limbah B3 meliputi:
a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
b. Limbah B3 dari sumber spesifik;
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
(2) Perincian dari masing‑masing jenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seperti terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
Setiap orang atau badan usaha dilarang membuang limbah B3 secara langsung ke dalam air, tanah atau udara.
(1) Penghasil limbah B3 wajib melakukan pengolahan limbah B3.
(2) Penghasil limbah B3 yang tidak mampu melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan, wajib menyerahkan limbah B3 kepada pengolah limbah B3.
(3) Apabila pengolah limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum tersedia atau tidak memadai untuk mengolah limbah B3, pengolahan limbah B3 tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab penghasilan limbah B3 yang bersangkutan.
(4) Penyerahan limbah B3 oleh penghasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan secara langsung kepada pengolah limbah B3 atau melalui pengumpul limbah B3.
(5) Pengumpul limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 yang diterima dari penghasil kepada pengolah limbah B3.
(6) Pengumpul dilarang melakukan kegiatan pengumpulan apabila pengolah limbah B3 belum tersedia.
Pengelolaan limbah radio aktif dilakukan oleh instansi yang bertanggungjawab atas pengelolaan radio aktif sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
PENYIMPANAN, PENGUMPULAN
(1) Penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkannya paling lama sembilan puluh hari sebelum menyerahkannya kepada pengumpul atau pengolah limbah B3.
(2) Penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di tempat penyimpanan yang khusus dibuat untuk itu.
(3) Tempat penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dibuat dengan kapasitas yang sesuai dengan jumlah limbah B3 yang akan disimpan sementara dan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. lokasi tempat penyimpanan yang bebas banjir, secara geologi dinyatakan stabil;
b. perancangan bangunan disesuaikan dengan karekteristik limbah dan upaya pengendalian pencemaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah B3 ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(1) Penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang:
a. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3;
b. jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu penyerahan limbah B3;
c. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pengolah limbah B3.
(2) Penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang‑kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk:
a. Inventarisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan;
b. Sebagai bahan evaluasi di dalam rangka penetapan kebijakan pengelolaan limbah B3.
(1) Pengumpul limbah B3 dapat dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
(2) Penghasil limbah B3 dapat bertindak sebagai pengumpul limbah B3.
(3) Apabila penghasil limbah B3 bertindak sebagai pengumpul limbah B3, maka wajib memenuhi segala ketentuan yang berlaku bagi pengumpul limbah B3.
(1) Pengumpul limbah B3 wajib memenuhi persyaratan:
a. memperhatikan karekateristik limbah B3;
b. mempunyai laboratorium yang dapat mendeteksi karakteristik limbah B3;
c. mempunyai lokasi minimum satu hektar;
d. memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kecelakaan;
e. konstruksi dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah B3;
f. lokasi tempat pengumpulan yang bebas banjir, secara geologi dinyatakan stabil, jauh dari sumber air, tidak merupakan daerah tangkapan air dan jauh dari pemukiman atau fasilitas umum lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(1) Pengumpul limbah B3 wajib membuat catatan tentang:
a. jenis, karakteristik, jumlah limbah B3 dan waktu diterimanya limbah B3 dari penghasil limbah B3;
b. jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu penyerahan limbah B3 kepada pengolah limbah B3;
c. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul dan kepada pengolah limbah B3.
(2) Pengumpul limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang‑kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(1) Pengumpul limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dikumpulkannya selama sembilan puluh hari sebelum diserahkan kepada pengolah limbah B3.
(2) Pengumpul limbah B3, bertanggungjawab terhadap limbah B3 yang dikumpulkan dan disimpannya.
(1) Pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.
(2) Penghasil limbah B3 dapat bertindak sebagai pengangkut limbah B3.
(3) Apabila penghasil limbah B3 bertindak sebagai pengangkut limbah B3, maka wajib memenuhi ketentuan yang berlaku bagi pengangkut limbah B3.
(1) Penyerahan limbah B3 oleh penghasil atau pengumpul kepada pengangkut wajib disertai dokumen limbah B3.
(2) Pengangkut limbah B3 wajib memiliki dokumen limbah B3 untuk setiap kali mengangkut limbah B3.
(3) Bentuk dokumen limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perhubungan.
Pengangkut limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 dan dokumen limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada pengumpul atau pengolah limbah B3 yang ditunjuk oleh penghasil limbah B3.
Pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan alat angkut khusus yang memenuhi persyaratan dan tata cara pengangkutan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
(1) Pengolah limbah B3 wajib membuat analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan untuk menyelenggarakan kegiatannya baik secara sendiri maupun secara terintegrasi dengan kegiatan utamanya.
(2) Pengolah limbah B3 yang mengoperasikan insinerator wajib mempunyai:
a) insnerator dengan spesifikasi sesuai dengan karakteristik dan jumlah limbah yang diolah;
b) alat pencegahan pencemaran udara untuk memenuhi standar emisi cerobong, efisiensi pembakaran yaitu 99,99% dan efisiensi penghancuran dan penghilangan sebagai berikut:
1) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyorganic hudrocarbons (POHCs) 99,99%;
2) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polychlorinated biphenyl (PCBs) 99,9999%;
3) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polychlorinated dibenzofurans 99,9999%;
4) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polychlornated dibenzo‑pdioxins 99,9999%.
c) Residu dari proses pembakaran pada abu insinerator harus ditimbun dengan mengikuti ketentuan tentang stabilisasi dan solidifikasi atau penimbunan (landfill).
(3) pengolah limbah B3 yang melakukan pengolahan stabilisasi dan solidifikasi wajib memenuhi ketentuan:
a. bahan pencampur harus dapat mengikat bahan berbahaya dan beracun sehingga menurunkan sifat racun dan/atau sifat bahayanya sampai nilai ambang batas yang telah ditetapkan;
b. hasil stabilisasi dan solidifikasi harus dianalisa dengan prosedur ekstraksi untuk menentukan mobilitas senyawa organik dan anorganik (Toxicity Characteristic Leaching Procedure).
(4) Pengolah limbah B3 yang melakukan pengolahan secara fisika dan kimia yang menghasilkan:
a. limbah cair, maka limbah cair tersebut wajib memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air;
b. limbah gas dan debu, maka limbah gas dan debu tersebut wajib memenuhi peraturan perundang‑undangan yang berlaku tentang pengendalian pencemaran udara dan keselamatan kerja;
c. limbah padat, harus mengikuti ketentuan tentang stabilisasi dan solidifikasi, dan/atau penimbunan, dan/atau insinerator;
(5) Pengolah limbah B3 yang melakukan pengolahan dengan cara menimbun wajib memenuhi ketentuan:
a. pemilihan lokasi untuk penimbunan harus memenuhi syarat:
1) bebas dari banjir;
2) permeabilitas tanah maksimum 10 pangkat negatip 7 cm per detik;
3) merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi pembuangan limbah atau lokasi industri berdasarkan rencana penataan ruang;
4) merupakan daerah yang secara geologi dinyatakan stabil;
5) tidak merupakan daerah resapan air tanah yang khususnya digunakan untuk air minum;
b. penimbunan harus dibangun dengan menggunakan sistem pelapisan rangkap dua yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran air permukaan, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur pantau dan lapisan penutup akhir yang telah disetujui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
c. penimbunan yang sudah penuh harus ditutup dengan tanah, dan selanjutnya peruntukan tempat tersebut tidak dapat dijadikan permukiman atau fasilitas lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengolahan limbah B3 ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(1) Lokasi penimbunan hasil pengolahan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bebas dari banjir;
b. permeabilitas tanah maksimum 10 pangkat negatip 7 cm per detik;
c. merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi penimbunan limbah berdasarkan rencana penataan ruang;
d. merupakan daerah yang secara geologi dinyatakan stabil;
e. tidak merupakan daerah resapan air tanah khususnya digunakan untuk air minum;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penimbunan hasil pengolahan limbah B3 ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(1) Terhadap lokasi bekas pengolahan dan bekas penimbunan limbah B3, pengolah termasuk penimbun wajib melaksanakan hal‑hal sebagai berikut:
a. lokasi tersebut dilapisi pada bagian paling atas dengan cara menutup dengan tanah yang mempunyai ketebalan minimum 0,60 mm;
b. dipagar dan diberi tanda tempat penimbunan limbah B3;
c. melakukan pemantauan air bawah tanah dan menanggulangi dampak lainnya yang mungkin timbul akibat keluarnya limbah B3 ke lingkungan, selama minimum tiga puluh tahun terhitung sejak ditutupnya seluruh fasilitas pengolahan dan penimbunan limbah B3.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan termasuk penimbunan akhir limbah B3 wajib memiliki izin sebagai berikut:
a. Dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan untuk kegiatan pengumpulan atau pengolahan termasuk penimbunan akhir;
b. Dari Menteri Perhubungan untuk kegiatan pengangkutaan setelah mendapat pertimbangan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(2) Kegiatan pengolahan limbah B3 yang terintegrasi dengan kegiatan pokok wajib memperoleh izin operasi alat pengolahan dan penyimpanan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Persyarakatan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. memiliki akte pendirian sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. nama dan alamat badan usaha yang memohon izin;
c. kegiatan yang dilakukan;
d. lokasi tempat kegiatan;
e. nama dan alamat penanggung jawab kegiatan;
f. bahan baku dan proses kegiatan yang digunakan;
g. spesifikasi alat pengolah limbah B3;
h. jumlah dan karakteristik limbah B3 yang dikumpulkan, diangkut atau diolah;
i. tata letak saluran limbah, pengolahan limbah dan tempat penampungan sementara limbah B3 sebelum diolah dan tempat penimbunan setelah diolah;
j. alat pencegahan pencemaran untuk limbah cair, emisi, dan pengolahan limbah B3.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2), ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, dan ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(1) Izin lokasi pengolahan limbah B3 diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sesuai rencana tata ruang setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian tentang dampak lingkungan dan kelayakan teknis seperti geohidrologi dari lokasi yang diusulkan.
(1) Untuk kegiatan pengolahan limbah B3 wajib dibuatkan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan.
(2) Dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan diajukan bersama dengan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(3) Keputusan persetujuan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan dampak lingkungan, dan rencana pemamtauan lingkungan diberikan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(1) Keputusan mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diberikan selambat‑lambatnya tiga puluh hari kerja terhitung sejak disetujuinya rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2) Syarat dan kewajiban tersebut dalam rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(1) Apabila penghasil limbah B3 juga bertindak sebagai pengolah limbah B3 dan lokasi pengolahannya sama dengan lokasi kegiatan utamanya, maka analisis dampak lingkungan untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan analisis dampak lingkungan untuk kegiatan utamanya.
(2) Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan oleh penghasil limbah B3 di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggungjawab yang diajukan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan bersama dengan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Keputusan mengenai permohonan izin sebagimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan selambat‑lambatnya tiga puluh hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggungjawab di bidangnya.
(4) Syarat dan kewajiban tersebut dalam rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Apabila penghasil limbah B3 juga bertindak sebagai pengolah limbah B3 dan lokasi pengolahannya berbeda dengan lokasi kegiatan usahanya, maka terhadap kegiatan pengolahan limbah B3 tersebut berlaku ketentuan mengenai pengolahan limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah ini.
(1) Setiap orang atau badan usaha dilarang memasukkan limbah B3 dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Pengangkatan limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah Negara Republik Indonesia, wajib dilakukan dengan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(3) Pengiriman limbah B3 ke luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima dan mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman limbah B3 ke luar negeri ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat pertimbangan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Setiap badan usaha yang melakukan penyimpanan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan termasuk penimbunan limbah B3 dilarang melakukan pengenceran untuk maksud menurunkan daya racun limbah B3.
(1) Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3.
(2) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan menetapkan simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap jenis limbah B3.
(1) Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif oleh penghasil, pengumpul, pengangkut, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
(1) Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3 dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. memasuki areal lokasi penghasil, pengumpulan, pengolahan termasuk penimbunan akhir limbah B3;
b. mengambil contoh limbah B3 untuk diperiksa di laboratorium;
c. meminta keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan limbah B3;
d. melakukan pemotretan sebagai kelengkapan laporan pengawasan.
Penghasil, pengumpul, pengangkut, pengolah termasuk penimbun limbah B3 wajib memabantu petugas pengawas dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berkala sekurang‑kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup mengevaluasi laporan tersebut guna menyusun kebijakan pengelolaan limbah B3.
(1) Untuk menjaga kesehatan kerja dan pengawas yang bekerja di bidang pengelolaan limbah B3, dilakukan uji kesehatan secara berkala.
(2) Uji kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh pengelola limbah B3.
(3) Uji kesehatan bagi pengawas pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang kesehatan tenaga kerja.
(1) Penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 bertanggungjawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggungjawabnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kecelakaan dan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(1) Penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 wajib segera menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatannya.
(2) Apabila penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau menanggulangi tetapi tidak sebagaimana mestinya, maka Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau pihak ketiga dengan permintaan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dapat melakukan penanggulangan dengan biaya yang dibebankan kepada penghasil, pengumpul, pengangkut, dan/atau pengolah limbah B3 yang bersangkutan.
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan memberi peringatan tertulis kepada penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (1).
(2) Apabila dalam jangka waktu lima belas hari sejak dikeluarkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pihak yang diberi peringatan tidak mengindahkan peringatan atau tetap tidak mematuhi ketentuan pasal yang dilanggarnya, maka Badan Pengendalian Lingkungan dapat menghentikan sementara operasi alat penyimpanan, dan pengumpulan, pengolahan termasuk penimbunan limbah B3 sampai pihak yang diberi peringatan mematuhi ketentuan yang dilanggarnya.
(3) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan wajib dengan segera mencabut keputusan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila pihak yang diberi peringatan telah mematuhi ketentuan yang dilanggarnya.
Pengangkut limbah B3 yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenakan sanksi menurut ketentuan dalam peraturan perundang‑undangan yang di bidang perhubungan.
Badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 dan Pasal 35 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(1) Apabila pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah dilakukan pembuangan dan/atau penimbunan limbah B3 yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, maka setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut atau mengolah limbah B3 baik masing‑masing maupun bersama‑sama secara proposional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan dalam jangka waktu selambat‑lambatnya lima tahun.
(2) Apabila orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut atau mengolah limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan, maka Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dapat melakukan atau meminta pihak ketiga melakukan pembersihan atau pemulihan lingkungan dengan biaya yang dibebankan kepada orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut dan mengolah limbah B3, baik secara sendiri maupun bersama‑sama secara proposional.
Setiap orang atau badan usaha yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan, ataupun pengolahan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib meminta izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 selambat‑lambatnya dalam waktu satu tahun terhitung sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1994.
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
LEMBARAN NEGARA REP[UBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 26
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
kegiatan pembangunan bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat dan dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka panjang yang bertumpu pada pembangunan di bidang industri.
Pembangunan di bidang industri tersebut di satu pihak akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, dan di lain pihak industri itu juga akan menghasilkan limbah.
Di antara limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut terdapat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Mengingat resiko tersebut, perlu diupayakan agar setiap kegiatan industri dapat menghasilkan limbah B3 seminimal mungkin. Minimalisasi limbah B3 dimaksudkan agar limbah B3 yang dihasilkan masing‑masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, dengan cara antara lain, reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, subsitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan teknologi bersih. Untuk menghilangkan atau mengurangi sifat bahaya dan beracunnya, limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus.
Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing‑masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan limbah B3, yaitu :
a. Penghasil limbah B3;
b. Pengumpul limbah B3;
c. Pengangkut limbah B3;
d. Pengolah limbah B3.
Dengan pengelolaan limbah sebagaimana tersebut di atas, maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 dapat diawasi. Setiap mata rantai perlu diatur, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan sistem manifest berupa dokumen limbah B3. Dengan sistem manifest dapat diketahui berapa jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan dan penimbunan tahap akhir.
Yang dimaksud dengan bahan sisa suatu kegiatan antara lain adalah bahan sisa yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, industri, pertambangan dan kegiatan lain yang limbahnya merupakan limbah B.
Limbah berbahaya dan beracun ini antara lain adalah bahan baku yang bersifat berbahaya dan beracun yang tidak digunakan karena rusak, sisa pada kemasan, tumpahan, sisa proses, sisa oli bekas dari kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
Proses mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 dilakukan agar limbah tersebut menjadi tidak berbahaya dan atau beracun. Proses tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi yang sesuai, seperti stabilisasi dan solidifikasi, insinerasi, penimbunan (landfill) netralisasi. Apabila teknologi tersebut tidak dapat diterapkan, maka harus digunakan teknologi terbaik yang tersedia yang dapat mengolah limbah tersebut, seperti pertukaran ion dan "sel membrane". Dalam pengertian daur ulang (recycling) meliputi proses pengolahan dengan cara perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse).
Yang dimaksud dengan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan agar tidak terjadi antara lain sakit, cacat dan/atau kematian serta terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat limbah B3.
Langkah pertama yang dilakukan dalam pengelolaan limbah B3 adalah mengklasifikasikan limbah dari penghasil tersebut apakah termasuk limbah B3 atau tidak.
Pengklasifikasian ini akan memudahkan pihak penghasil, pengangkut, atau pengolah dalam mengenali limbah B3 tersebut sedini mungkin.
Dalam mengklasifikasikan limbah, penghasil harus mengindentifikasikan karakteristik limbah yang dihasilkan. Namun demikian karakteristik dan prosedur analitik merupakan hal yang penting dalam identifikasi limbah B3 pada suatu jenis industri atau kegiatan lain yang menghasilkan limbah B3.
Mengindentifikasi limbah sebagai limbah B3 dilakukan melalui tahapan sebagai beerikut :
a. identifikasi jenis limbah yang dihasilkan;
b. mencocokkan jenis limbah dengan daftar jenis limbah B3, dan apabila cocok dengan daftar jenis limbah B3, maka limbah tersebut termasuk limbah B3;
c. apabila tidak cocok dengan daftar jenis limbah B3, maka periksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik : mudah meledak atau mudah terbakar atau beracun atau bersifat reaktif atau menyebabkan infeksi atau bersifat korosif.
Apabila tidak memiliki karakteristik sebagaimana tersebut huruf c, maka dilakukan uji toksikologi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
a. Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
b. Limbah mudah terbakar adalah limbah yang apabila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan apabila telah nyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
c. Limbah yang bersifat reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
d. Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menyebabkan kematian dan sakit yang serius. Apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit, atau mulut. Prosedur ekstraksi untuk menentukan senyawa organik dan anorganik (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) dapat digunakan untuk identifikasi limbah. Nilai ambang batasnya ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
e. Limbah yang menyebabkan infeksi.
Bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.
f. Limbah bersifat korosif.
Limbah yang menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit atau mengkorosikan baja. Limbah ini mempunyai pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
g. Yang dimaksud dengan LD‑50 (Lethal Dose Fifty) adalah perhitungan dosis) gram pencemar per kilogram berat badan) yang dapat menyebabkan kematian 50% populasi makhluk hidup yang dijadikan percobaan. Apabila LD‑50 lebih besar dari 15 gram per kilogram maka limbah tersebut bukan limbah B3.
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pengemasan, dan lain‑lain.
Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu.
Disebut limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan, atau buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk sisa kemasan limbah B3 dan bahan‑bahan kimia yang kadaluwarsa.
Yang dimaksud dengan membuang limbah B3 langsung ke dalam tanah, air atau udara adalah pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Pembuangan limbah B3 ke dalam tanah, air atau udara setelah pengolahan harus memenuhi persyaratan pengolahan dan penimbunan limbah B3.
Ketentuan ini dimaksudkan agar limbah B3 yang dihasilkan dapat dikelola dengan baik sehingga tidak berbahaya dan/atau beracun lagi, terhadap kesehatan manusia dan/atau lingkungan.
Penyerahan limbah B3 dari penghasil limbah B3 kepada pengolah limbah B3 dapat dilakukan langsung tanpa melalui pengumpulan limbah B3, apabila dengan cara tersebut lebih menguntungkan baginya, baik karena alasan teknis maupun biaya.
Pengumpul limbah B3 hanya menampung limbah B3 yang sifatnya sementara dan selanjutnya limbah B3 tersebut harus diserahkan kepada limbah B3.
Pengelolaan limbah radio aktif dilakukan oleh Badan Tenaga Atom Nasional yang merupakan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan limbah radio aktif sesuai Undang‑undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok tenaga Atom.
Yang dimaksud dengan tempat penyimpanan khusus adalah suatu tempat tersendiri yang dirancang sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan.
Misalnya limbah B3 yang reaktif (reduktor kuat) tidak dapat dicampur dengan asam mineral pengoksidasi karena dapat menimbulkan panas, gas beracun, dan api.
Tempat penyimpanan sementara harus dapat menampung jumlah limbah B3 yang akan disimpan untuk sementara. Misalnya suatu kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3, harus menyimpan limbah B3 di tempat penyimpanan sementara yang mempunyai kapasitas sesuai dengan kapasitas limbah B3 yang akan disimpan dan memenuhi persyaratan teknis, persyaratan kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Penetapan persyaratan kesehatan dilakukan sesuai dengan pertimbangan instansi teknis yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan perancangan bangunan yang disesuaikan dengan karakteristik limbah B3 dan upaya pengendalian pencemaran untuk tempat penyimpanan limbah B3 yaitu:
a. bahan konstruksi bangunan harus sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah yang akan disimpan;
b. lantai harus kuat, tidak bergelombang, kedap air, tidak retak, dan harus dibuat melandai turun kearah bak penampung;
c. harus dibuat tanggul yang mengelilingi setiap bagian ruang penyimpanan;
d. setiap bagian penyimpanan harus mempunyai bak penampung tersendiri;
e. sistem dan ukuran saluran pembuangan harus dibuat sedemikian rupa sehingga cairan hasil pemadam kebakaran (bila terjadi kebakaran) dapat mengalir dengan baik ke kolam darurat;
f. saluran air/selokan dan lantai di sekeliling bangunan harus dibuat sedemikian rupa sehingga air hujan dapat mengalir menurut arah yang menjauhi bangunan penyimpanan limbah B3 dan menuju bak penampung;
g. bangunan harus dirancang terlindung dari masuknya air hujan secara langsung maupun tidak langsung;
h. bangunan harus dilengkapi dengan penangkal petir;
i. ventilasi bangunan harus dirancang sedemikian rupa sehingga akumulasi gas beracun/berbahaya di dalam ruangan dapat dicegah;
j. lubang‑lubang angin harus dilengkapi dengan kasa atau bahan lainnya agar burung atau binatang kecil lainnya tidak memasuki ruangan;
k. bangunan harus dirancang tanpa plafon untuk mencegah terjadinya akumulasi gas pada daerah tersebut;
l. harus disediakan ruangan minimal selebar satu meter antara dinding bangunan dengan blok penyimpanan yang mengelilingi bagian penyimpanan;
m. penerangan (lampu/cahaya matahari) yang tersedia harus cukup dan memungkinkan pelaksanaan pengoperasian gudang dan inspeksi rutin;
n. lampu penerangan harus dipasang pada jalan‑jalan perlintasan dan dipasang minimal satu meter di atas kemasan;
o. semua sakelar ("stop contact") untuk gudang yang menyimpan limbah B3 mudah terbakar harus diusahakan agar terpasang di sisi luar bangunan.
Pertimbangan lain yang perlu diperhatikan, terutama untuk gudang penyimpanan yang berlokasi diluar lokasi pabrik atau yang diperuntukkan menerima limbah B3 dari industri/kegiatan pihak lain, adalah:
a. Tempat bongkar‑muat kemasan dari dan ke kendaraan pengangkut.
Tempat tersebut harus dilapisi dengan bahan berupa beton atau aspal. Dianjurkan untuk menggunakan beton karena aspal melunak dalam cuaca yang panas dan/atau bila terkena cairan pelarut tertentu. Tempat tersebut harus memiliki saluran pembuangan yang menuju ke bak penampung agar bila terjadi tumpahan, tidak masuk ke lingkungan.
b. Bak penampung air.
harus dibuat bak penampung air (air hujan atau air dari kegiatan pemadam kebakaran). Air yang tertampung harus di analisa terlebih dahulu sebelum dialirkan ke lingkungan. Jika air terkontaminasi limbah B3 maka harus diperlakukan sebagai limbah B3. Bak penampung air tersebut harus kedap air.
c. Fasilitas pencucian.
Setiap pencucian peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam pengelolaan limbah B3 harus dilakukan di dalam fasilitas pencucian. Fasilitas pencucian tersebut harus dilengkapi dengan bak penampung cairan hasil cucian. Cairan di dalam bak penampung tersebut harus di analisis untuk memperoleh kepastian dapat dialirkan ke lingkungan atau tidak.
Setiap kendaraan yang akan meninggalkan lokasi penyimpanan sementara limbah B3 harus dicuci/dibersihkan, minimal pada roda‑rodanya dan pada bagian luar kendaraan yang terkontaminasi limbah B3.
d. Fasilitas tambahan.
Fasilitas tambahan yang harus dibuat untuk suatu lokasi penyimpanan limbah B3.
‑ rumah jaga dan pintu masuk;
‑ sistem pemadam kebakaran;
‑ pagar pengaman;
‑ pembangkit listrik cadangan;
‑ fasilitas pertolongan pertama;
‑ peralatan komunikasi;
‑ pompa penyedot air/tumpahan limbah;
‑ gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan.
Selain harus memenuhi syarat‑syarat umum di atas maka fasilitas penyimpanan limbah B3 harus memenuhi syarat khusus tambahan sebagai berikut:
1. Rancang bangun untuk bangunan penyimpan limbah B3 yang mudah terbakar:
a. konstruksi dinding dibuat dalam kondisi mudah didobrak, kecuali dinding/tembok pemisah yang tahan api, sehingga bila terjadi kebakaran dapat diterobos untuk memudahkan pekerjaan pemadam kebakaran;
b. jika bangunan berdampingan dengan gudang lain maka harus dibuat tembok pemisah yang tahan api. Contoh bangunan tembok yang tahan api :
‑ jika tembok beton bertulang, tebal minimal 15 cm;
- jika tembok bata tebal minimal 23 cm;
‑ blok‑blok tak bertulang, tebal minimal 30 cm (blok rongga tidak direkomendasikan);
c. untuk stabilisasi struktur yang baik pada tembok penahan api digunakan tiang‑tiang beton bertulang dan tidak boleh ditembus kabel listrik;
d. struktur pendukung atap harus terdiri dari bahan yang tidak mudah menyala, konstruksi atap sebaiknya dibuat ringan, rapuh dan mudah hancur bila ada kebakaran, sehingga asap dan panas akan mudah keluar;
e. faktor‑faktor lain yang harus diperhatikan:
‑ sistem pemadam dan pendeteksi kebakaran;
‑ ventilasi bangunan;
‑ ukuran tinggi tumpukan penyimpanan;
‑ jarak terhadap bangunan lain;
‑ jumlah limbah maksimum yang diizinkan disimpan;
‑ persediaan air untuk pemadam api;
‑ jalan perlintasan;
‑ hidran pemadam api;
‑ perlindungan terhadap hidran.
2. Rancang bangun limbah B3 untuk penyimpanan limbah yang mudah meledak:
a. seluruh konstruksi bangunan baik lantai, dinding maupun atap harus dibuat dari beton bertulang yang tahan ledakan serta kedap air;
b. suhu dalam ruangan harus dapat dikontrol dan cahaya matahari tidak langsung masuk ke ruangan gudang;
3. Rancang bangun untuk penyimpanan limbah B3 yang reaktif, korosif dan beracun;
a. konstruksi dinding harus dibuat dengan konstruksi mudah dilepas, guna memudahkan pengamanan limbah menjangkau dalam keadaan darurat;
b. konstruksi atap, dinding dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api.
Konsekuensi dari prinsip bahwa jejak limbah B3 harus diikuti sejak dihasilkan sampai penimbunan akhir, maka penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang jumlah dan jenis limbah B3 yang dihasilkan dan dikirimkan kepada pengumpul atau pengolah limbah B3, serta pengangkut yang melaksanakan pengangkutannya.
Apabila pengangkutan dilakukan oleh penghasil sendiri, maka ketentuan mengenai catatan pengangkut tidak berlaku.
Penyampaian catatan ini dimaksudkan agar jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil dapat dipantau oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Dengan diketahuinya jumlah limbah B3 yang dihasilkan, maka akan diketahui peta sumber limbah B3 yang menjadi dasar pengembangan kebijakan pengelolaan limbah B3.
Ketentuan ini dimaksudkan agar penghasil limbah B3 tidak setiap saat harus menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengolah limbah B3.
Dengan ketentuan ini, maka penghasil dalam melakukan pengumpulan harus memperhatikan dan mentaati persyaratan yang berlaku bagi pengumpul.
Waktu sembilan puluh hari telah dianggap cukup bagi pengumpul untuk penyimpanan sementara limbah B3 tersebut.
Dengan ketentuan ini maka segala akibat yang terjadi dari pengumpulan dan penyimpanan limbah B3 tersebut adalah tanggung jawab dari pengumpul.
Yang dimaksud penyerahan limbah B3 dalam ketentuan ini adalah dari penghasil atau pengumpul kepada pangangkut untuk diangkut kepada pengumpul atau pengolah termasuk penimbunan akhir. Dalam dokumen limbah B3 tersebut meliputi juga dokumen muatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang‑undangan di bidang perhubungan.
Dokumen limbah B3 adalah surat yang diberikan pada waktu penyerahan limbah B3 oleh penghasil limbah B3 atau pengumpul limbah B3 kepada pengangkut limbah B3. Dokumen limbah B3 tersebut berisi ketentuan sebagai berikut :
a. nama dan alamat penghasil atau pengumpul limbah B3 yang menyerahkan limbah B3;
b. tanggal penyerahan limbah B3;
c. nama dan alamat pengangkut limbah B3;
d. tujuan pengangkutan limbah B3;
e. jenis, jumlah, komposisi, dan karakteristik limbah B3 yang diserahkan.
Dokumen limbah B3 dibuat dalam rangkap 6 (enam):
a. lembar asli disimpan oleh pengangkut limbah B3 setelah ditandatangani oleh penghasil, pengumpul pengolah;
b. lembar kedua yang sudah ditandatangani pengangkut limbah B3, oleh penghasil limbah B3 atau pengumpul dikirimkan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
c. lembar ketiga yang sudah ditandatangani oleh pengangkut disimpan oleh penghasil atau pengumpul limbah B3 yang menyerahkan limbah B3 untuk diangkut oleh pengangkut limbah B3;
d. lembar keempat diserahkan kepada pengumpul limbah B3 atau pengolah limbah B3 yang menerima limbah B3 dari pengangkut limbah B3;
e. lembar kelima dikirimkan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan setelah ditandatangani oleh pengumpul limbah B3 atau pengolah limbah B3;
f. lembar keenam dikirimkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, setelah ditandatangani oleh pengumpul limbah B3 atau pengolah limbah B3.
Alat angkut khusus adalah alat angkut yang dipergunakan khusus untuk mengangkut limbah B3. Yang dimaksud dengan peraturan perundang‑undangan di bidang perhubungan yaitu Undang‑undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretapian, Undang‑undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang‑undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, dan Undang‑undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang pelayaran dan peraturan pelaksanaannya.
Yang dimaksud dengan efisiensi penghancuran dan penghilangan limbah B3 adalah "Destruction Removal Efficiency (DRE)". Penentuan standar emisi udara didasarkan pada standar emisi peraturan perundang‑undangan yang berlaku bagi parameter konvensional (CO, NO, SO2, Hidrokarbon, TSP, Amonia), sedangkan penentuan standar emisi lainnya didasarkan karakteristik limbah B3, jenis insinerator, kualitas udara setempat dan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penimbunan dalam ketentuan ini merupakan rangkaian kegiatan pengolahan.
Penimbunan hasil pengolahan limbah B3 adalah tindakan membuang dengan cara penimbunan, dimana penimbunan tersebut dirancang sebagai tahap akhir dari pengolahan limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah B3 tersebut.
Izin pengumpulan dan/atau izin pengolahan termasuk penimbunan akhir limbah B3 diberikan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, sedangkan izin pengangkutan dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Yang dimaksud dengan terintegrasi adalah badan usaha pengolahan limbah B3 menjadi satu atau dilakukan pada satu tempat yang sama dengan kegiatan usaha pokoknya.
Yang dimaksud dengan izin operasi alat pengolah limbah B3 adalah izin mengenai kelayakan pengoperasian peralatan pengolah limbah B3, misalnya kelayakan dari insinerator antara lain effisiensi pembakaran 99,99 % menggunakan alat pengendalian pencemaran udara. Yang dimaksud dengan izin operasi tempat penyimpanan limbah B3 adalah izin kelayakan tempat penyimpanan yang khusus untuk itu.
Persyaratan dalam ketentuan ini disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan yaitu pengumpulan atau pengolahan.
Penentuan lokasi pengolahan limbah B3 harus mengikuti rencana tata ruang daerah dan persyaratan teknis.
Rekomendasi ini diperlukan dalam rangka pengecekan akhir untuk menentukan apakah lokasi memenuhi syarat sebagai lokasi pengolahan limbah B3.
Larangan ini diperlukan untuk mencegah dijadikannya wilayah yang berada di bawah yurisdiksi Negara Republik Indonesia dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah B3.
Pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat ini pelaksanaannya disampaikan pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Yang dimaksudkan dengan persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima adalah persetujuan tertulis dari instansi atau pejabat yang berwenang dalam urusan limbah B3 di negara penerima.
Yang dimaksud dengan pengenceran adalah menambahkan cairan pada limbah B3 sehingga konsentrasi zat racun dan/atau tingkat bahayanya turun, tetapi beban pencemarannya masih tetap sama dengan sebelum dilakukan pengenceran. Hal ini dilarang karena pengenceran tidak akan menghilangkan sifat berbahaya dan beracunnya limbah B3.
Yang dimaksud dengan kemasan adalah tempat/wadah untuk menyimpan, mengangkut, dan mengumpul limbah B3. Simbol adalah gambar yang menyatakan karakteristik limbah B3. Label adalah tulisan yang menunjukkan antara lain karakteristik, dan jenis limbah B.
Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan ketentuan pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya. Selain hal tersebut, pengawasan juga dimaksudkan agar pengelolaan limbah B3 tetap aman bagi lingkungan dan bagi mahluk hidup.
Tanda pengenal dan surat tugas ini penting untuk menghindari adanya petugas‑petugas pengawas palsu, atau untuk menghindari agar tidak setiap pegawai di lingkungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan melakukan pengawasan yang semestinya bukan menjadi wewenangnya.
Tanda pengenal memuat nama, nomor induk pegawai dan foto.
Surat tugas harus dengan jelas menyatakan nama pengawas yang ditugasi melakukan pengawasan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau pejabat yang ditunjuk olehnya sekurang‑kurangnya pejabat eselon 1.
Uji kesehatan dimaksud dilaksanakan sekurang‑kurangnya satu kali setahun, dengan maksud untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kontaminasi oleh zat/senyawa kimia limbah B3 terhadap pekerja.
Yang dimaksud ddengan kecelakaan dalam ayat ini adalah lepas/tumpahnya bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3 ke dalam lingkungan yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat untuk mencegah meluasnya dampak akibat tumpahan limbah B3 tersebut, sehingga dapat dicegah meluasnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta terganggunya kesehatan manusia.
Untuk mengatasi kecelakaan pengelolaan limbah B3 diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan baik selama maupun setelah terjadinya kecelakaan. Upaya ini harus dilakukan secara tepat, cepat, terkoordinasi dan terpadu di antara instansi lintas sektor yang terkait.
Tercemarnya dan rusaknya lingkungan tersebut harus ditanggulangi dengan cepat dan tepat.
Peraturan Perundang‑undangan yang dimaksud dalam ketentuan ini antara lain Pasal 33 Undang‑undang Nomor 13 Tahun 1993 tentang Perkeretapian, Pasal 87 Undang‑undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan dan peraturan perundang‑undangan pelaksanaannya.
Yang dimaksud dengan secara proporsional bersama‑sama bertanggung jawab adalah bahwa masing‑masing memikul tanggung jawab sesuai dengan kontribusinya dalam menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pembersihan dan pemulihan lingkungan dalam pasal ini mencakup antara lain studi untuk mengetahui luas dampak, jenis, jumlah, konsentrasi limbah yang ada sebagai dasar untuk melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan, serta pengolahan limbah B3 yang telah dibuang ke dalam lingkungan itu.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3551